Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu Hukum

14 April 2021   15:03 Diperbarui: 14 April 2021   15:15 10508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian -- Sebelum membahas lebih jauh mengenai apa itu sosiologi hukum, bagaimana kedudukan dan  perannya dalam hukum dan masyarakat mari kita mengulas terlebih dahulu mengenai pengertian Sosiologi dan juga pengertian Hukum. Sosiologi lebih umum dijelaskan oleh pencetusnya Auguste Comte bahwa Sosiologi ialah Ilmu yang mempelajari masyarakat dan berbagai aspeknya. Sementara Durkheim menyatakan, bahwa Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari fakta Sosial, dan fakta sosial bukanlah fakta individual Fakta Sosial adalah Suatu kenyataan tentang segenap perilaku atau cara bertindak yang memiliki tiga sifa, pertama: berasal dari luar individu (eksternal), kedua: bersifat memaksa (koersif) dan ketiga: bersifat representatif (mewakili keseluruhan). Lebih lanjut artinya bahwa Sosiologi ialah sebuah ilmu yang memperlajari mengenai gejala-gejala dalam masyarakat, interaksi status sosial, stratifikasi sosial, gerakan sosial dan perubahan sosial.

Sedangkan kata Hukum sendiri berasal dari akar kata bahasa arab "Alkas", yang kemudian dialihkan dalam bahasa Indonesia menjadi "Hukum". Dari pengertian kata tersebut terkandung pengertian yang berkaitan dengan pengertian untuk dapat melakukan sebuah paksaan. Di dalam kehidupan masyarakat manusia saling membutuhkan satu sama lain. Aristoteles mengatakan bahwa manusia ialah "zoon Politicon" Artinya manusia ialah makhluk yang tidak dapat dilepaskan dari masyarakatnya. Dalam masyarakat tersebut manusia memiliki kepentingan-kepentingan yang akan menimbulkan pertentangan, agarra pertentangan tersebut dapat dikontrol maka terbentuklah kaidah-kaidah aatu norma yang kemudian membentuk hukum. Singkatnya Hukum aadalah sebuah kaidah atau seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan manusia dengan sifatnya memaksa. Sejalan dengan pengertian di atas dalam buku Tanya Jawab Filsafat Hukum karya Rudy Erwin, Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai suatu susunan masyarakat yang damai dan mencapai tujuan itu maka hukum harus berikhtiar agar mencapai suatu susunan masyrakat yang adil yakni dengan mangadakan pembagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dari sesama manusia dalam hal ini sebisa mungkin setiap individu mendapatkan bagiannya (haknya). Lebih lanjut J. Van Kan juga mengemukakan bahwa tujuan hukum ialah semata-mata untuk melindungi kepentingan-kepentingan individu di dalam suatu masyrakat.

Setelah mengenal apa itu sosiologi dan apa itu hukum selanjutnya akan kita kaji mengenai Sosiologi Hukum. Hukum Menurut Ronni Hanitijo Soemitro ilmu hukum dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) cabang spesialisasi, yaitu Studi tentang Law in Books dan Studi tentang Law in Actions. Hukum sebagai law in books artinya ia yang terdapat di dalam undang-undang  atau kaidah peraturan legal sedangkan hukum sebagai law action ialah merupakan hukum yang terdapat dalam gejala sosial  dan disinilah letaknya sosiologi hukum berada. Tidak jaub berbeda dengan pendapat Ronni Hanitijo Soemitro bahwa menurut Soerjono Soekanto yang mengetengahkan ruang lingkup ilmu hukum yang mencakup :

  • Normwissenschaften atau Sollenwinssenschaftenz, yakni ilmu yang mempelajari hukum sebagai norma/kaedah, yang terdiri dari :
  • a. Ilmu tentang pengertian hukum.  Maksutnya ialah ilmu hukum sebagai ilmu pengertian membahas mengenai objek ilmu hukum, pengertian-pengertian dasar hukum, ruang lingkupnya, peristiwa hukum, perbuatan hukum, mengkaji megenai hak dan lain-lain
  • b. Ilmu tentang kaidah hukum. Kaidah singkatnya merupakan ukuran. Ukuran tentang etika dan moral. Etika sendiri merupakan cabang filsafat menenai sesuatu yang dianggap baik ataup buruk dengan ukurannya adalah akal pikiran sedangkan moral merupakan ajaran dari baik buruk tersebut. di dalam kajian ilmu hukum kaidah-kaidanya terdiri dari kaidah susila  atau hati nurani, kaidah kesopanan, kaidah kepercayaan atau agama dan kaidah hukum yang bersifat memaksa.

2. Tatsachenwissenschaften atau Seinwissenschaften, yakni ilmu hukum yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, yang terdiri dari : a. Sosiologi Hukum. b. Antropologi Hukum. c. Psikologi Hukum. d. Sejarah Hukum dan e. Perbandingan Hukum. (Soeroso 2016:213).

Singkatnya fokus dari Sosiologi Hukum ialah mengkaji mengenai gejala-gejala sosial masyarakat dalam sudut pandang hukum, etika dan keadilan yang berlaku  di dalam masyarakat. Lebih lanjut Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu hukum tentang kenyataan. Sosiologi Hukum (sosiologi of law) menurut Satjipto Raharjo adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

 Di dalam sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan terhadap pratik-praktik hukum di dalam masyrakat. Menurut Satjipto Raharjo 1982:293 di dalam buku Ilmu Hukum karya Soeroso dijelaskan Sosiologi Hukum memiliki tiga karakteristik utama yakni. Pertama, sosiologi hukum berusaha menjelaskan hukum dalam praktiknya. Kedua, sosiologi hukum berusaha menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan hukum. Bagaimana peraturan itu berjalan dalam kenyataannya? Seberapa efektif peraturan tersebut bagi masyarakat? merupakan pertanyaan-peryanyaan dari sosiologi hukum. Keetiga, sosiologi hukum itu tidak memberikan penilaian terhadap hukum, tetapi cenderung mendekati hukum dari segi objektifitas dan bertujuan untuk menjelaskan fenomena hukum yang terjadi secara nyata.

Objek kajian dari Sosiologi Hukum sendiri menurut Satjipto Raharjo dalam bukunya "Ilmu Hukum" (1982) mencakup dalam bidang pembuatan undang-undang, sosiologi hukum tidak hanya akan menanyakan apakah undang-undang tersebut tetapi jauh dari itu sosiologi hukum akan menanyakan siapa saja anggota badan legislatif yang membuat undang-undang itu, usianya, pendidikannya, latar belakang sosialnya dan lain-lain. Kemudian juga akan menanyakan golongan mana yang akan diuntungan ketika undang-undang tersebut telah diterbitkan. Berbeda ketika membicarakan pengadilan sosiologi hukum akan berusaha untuk menemukan alasan-alasan dan latar belakang keputusan dengan memisahkan pengadilan sebagai badan yudikatif dengan hakin sebagai manusia dengan berbagai macam tingkah lakunya. Bagi sosiologi hukum polisi  juga merupakan objek yang khusus sendiri. Satjipto Raharjo menjelaskan di dalam diri polisi itu hukum bermanifestasi langsung berhadapan dengan rakyat sehingga polisi senantiasa bisa menjadi seorang hakim, jaksa dan bahkan sebagai pembuat undang-undang sekaligus. Di dalam bidang advokasi juga merupakan objek kajian sosiologi hukum. Ia mengamati pengorganisasian sosial dari hukum. Apakah yang sesungguhnya yang bisa diharapkan dari advokat dan sebagainya.

Sosiologi hukum di dalam ilmu hukum merupakan salah satu alat bantu dalam berhukum. Sosiologi hukum meneliti hukum sebagai  kenyataan meneliti mengapa manusia harus menaati hukum dan mengapa ada pula yang gagal untuk menaatinya. Lebih lanjut menurut Yovita A. Mangesti dalam kuliahnya pada 29 maret 2021 menjelaskan bahwa hukum bukan sekedar ilmu kaidah tetapi juga ilmu tentang kenyataan dan hukum itu sendiri bukan semata-mata yang ada di atas kertas tetapi lebih ke persoalan kenyataan apakah berjalan atau tidak hukum yang ada di atas kertas itu.

Kemudian, sekarang ini kita ditabrakan pada satu pertanyaan mengenai Mengapa studi tentang masyarakat itu penting dalam mempelajari hukum. Adanya hukum ialah untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan manusia yang kebanyakan bertentangan itu agar kemudian tercipta suatu kepastian dan keadilan hukum. Untuk mengakomodir keadilan tersebut hukum harus bersifat memaksa. Bagaimana cara hukum memaksa adalah dengan kekuasaan. Pada prinsipnya Hukum dan kekuasaan saling mengikat. Hukum juga merupakan sarana elite memegang kekuasaan atau untuk mempertahankan kekuasaaan. Hukum di buat oleh para elite tersebut. Secara Sosiologis elite menurut Soekanto merupakan golongan kecil dari suatu masyarakat yang mempunyai power atau kedudukan yang kuat dan tertinggi. Biasanya ia adalah golongan kelas atas. Baik-buruknya suatu masyarakat dikendalikan oleh kaum elite ini. Dalam pandangan Karl Marx sebagai contoh bahwa kaum elite ini ialah kaum borjuis yang menguasi alat-alat produksi demi kepentingannya sendiri membuat agar hukum itu melanggengkan kekuasaannya atas alat produksi dan juga mempekerjakan kaum proletariat. Sehingga kebanyakan hukum yang dibuat oleh penguasa saja itu cenderung sewenang-wenang dan jauh dari keadilan karena hanya mempertimbangan persoalan kaidah yang bersifat positivistik-yuridis. Dalam hal ini Satjipto Rahardjo (2008) memiliki pandangan yang ia sebut sebagai  hukum progresif. Artinya bahwa hukum itu tidak dikurung di dalam institusi-institusi kekuasaan saja tetapi hukum harus dapat mencair pada kepentingan masyarakat, hukum ada bukan untuk kepentingan hukum tetapi untuk kepentingan manusia. Satjipto berusaha menolak tradisi analitis yuriprudensi yakni analisis hukum berdasarkan teks-teks hukum atau perundang-undangan tetapi ia berusaha untuk memahami hukum dengan pemahaman aliran legal realism yakni hukum dalam kenyataannya.

Menurut Soerjono Sukanto (2003:5) Hukum lahir, berkembang dan bahkaan musnah senantiasa berinteraksi dengan lingkungan sosial, politik, ekonomi dan sebagainya. Hukum senantiasa berjalan beriringan dengan masyarakatnya artinya bahwa hukum hanya dapat dipahami dengan jalan memahami kondisi sosiologis masyarakatnya atau studi tentang masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun