Mohon tunggu...
muhammad fernanda
muhammad fernanda Mohon Tunggu... Nelayan - Mahasiswa Teknik Pertambangan Universitas khairun

Don't be lazy, Slow but sure, I must be better

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ada Apa di Industri Pertambangan?

28 Oktober 2019   01:07 Diperbarui: 28 Oktober 2019   01:04 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. (UU Minerba;2009)

Pertambangan suatu industri yang memakan biaya besar mulai dari eksplorasi, eksploitasi, dan reklamasi. Lalu kenapa para tokoh elite bermain saham di antara perusahaaan pertambangan tersebut, ada apa di pertambangan itu?

Ya, pertambangan memang membutuhkan biaya yang cukup besar mulai dari eksplorasi, eksploitasi, dan reklamasi dan hanya untung di eksploitasi (pengambilan bahan galian).  mungkin pembaca bertanya-tanya apakah sudah balik modal (untung) hanya di ekploitasi jawabanya, melebihi dari untung sekarang kita semua bisa lihat khususnya bahan galian B yaitu: Emas, platina, perak, air raksa, intan semuannya mempunyai harga jual yang tinggi. Walaupun hanya untung di eksploitasi tetapi bisa menutupi dari segala kegiatan pertambangan.

Maka dari itu para tokoh elite khususnya pejabat tinggi bermain saham dalam kegiatan pertambangan.  apakah sesuai dengan UUD  1945 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kita lihat lagi dalam era 4.0 dimana rakyat masih menderita dan belum terpenuhi kemakuran rakyat apalagi daerah lingkar tambang, dimana masyarakat menerima dampak negatif dari kegiatan pertambangan mulai dari limbah gas, limbah padat, dan limbah cair. seharusya para petinggi elite melihat lagi kebawah dan darimana mereka berasal bukan karena dipilih oleh rakyat lalu melupakan rakyat sehingga tidak sesuai aturan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. 

mungkin jika pembaca atau para petinggi elite tinggal di perkotaan mereka tidak merasakan dampak negatif dari kegiatan pertambangan, yang mereka tau hanya untung dari saham perusahaan pertambangan dan tidak melihat sisi negatifnya, saya sebagai penulis prihatin melihat para petinggi elit dari jaman soeharto - jokowi, dimana mahasiswa atau remaja dijadikan penerus bangsa yang hanya mengikuti turun-menurun dari petinggi elite untuk meneruskan tren negatif tersebut. 

penulis berharap bagi pembaca dan para petinggi elite/ tokoh elite merubah gaya berpikir dari jaman ke jaman bukan meneruskan tren negatif melainkan menjadi pembeda dengan tren positif seperti melihat kembali daerah mana yang sedang melakukan kegiatan pertambangan, dampak dari kegiatan pertambangan tersebut, memberikan kemakmuran rakyat secara merata dan memberikan solusi terhadap masyarakat lingkar pertambangan dengan melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar(good Mining Practice).

Muhammad Fernanda-Teknik Pertambangan,Universitas Khairun Ternate

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun