Mohon tunggu...
M Fajarun Amin
M Fajarun Amin Mohon Tunggu... Penulis - Hanya Manusia

Menginginkan Indonesia Raya Lahir Batin selamanya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Arah Baru Wajah Indonesia

28 Juni 2019   09:45 Diperbarui: 30 Juni 2019   14:23 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Penguatan pelayanan kesehatan dalam menghadapi penuaan penduduk dan peluang bonus demografi yang mencakup:

a. pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dan SDM kesehatan antenatal care (ANC), persalinan dan postnatal care, ketersediaan obat dan alat esensial, dan pemerataan sanitasi dan air minum bagi kelompok usia 0-4 tahun;

b. komitmen untuk kesehatan reproduksi remaja, KIE kesehatan reproduksi dan keselamatan berlalu lintas bagi kelompok anak dan remaja usia 5-14 tahun; (3) promosi kesehatan dan preventif penyakit (pola makan sehat, tidak merokok, aktivitas fisik) serta pemenuhan kebutuhan spesialis untuk menangani secara dini kejadian penyakit, baik menular dan tidak menular pada kelompok usia produktif (15-64tahun); dan (4) kegiatan promosi kesehatan dan preventif sejak dini untuk mengurangi morbiditas dan disabilitas ketika masuk masa lanjut usia, pengembangan sistem pembiayaan kesehatan bagi lansia, serta peningkatan ketersediaan dan kualitas SDM kesehatan untuk lansia (a.l. spesialis geriatri) bagi kelompok lansia.

2. Menurunkan kematian ibu dan neonatal, serta penguatan pelayanan kesehatan reproduksi, mencakup penguatan promosi kesehatan, termasuk akses ke pelayanan keluarga berencana (KB), pelayanan kebidanan yang berkelanjutan yang didukung oleh peningkatan kualitas SDM kesehatan terutama bidan, penguatan sistem rujukan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal, peningkatan kualitas pelayanan, termasuk penguatan sistem pemantauan, umpan balik dan pengembangan kapasitas yang efektif, peningkatan koordinasi, kemitraan, dan pelibatan lintas sektor, serta penguatan sistem informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

3. Akselerasi perbaikan gizi masyarakat dalam menurunkan beban ganda gizi dilakukan dengan penetapan kerangka kerja legislatif yang kuat untuk meningkatkan komitmen dan alokasi anggaran untuk gizi di tingkat nasional dan sub-nasional, peningkatan pelayanan gizi berkualitas tinggi untuk semua masyarakat, peningkatan kampanye, advokasi dan komunikasi perubahan perilaku untuk perbaikan gizi dengan menggunakan metode inovatif dan berbagai saluran komunikasi, membangun sistem informasi dan bukti terkait gizi untuk menyediakan sumber data yang kredibel dan tepat waktu yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan, serta memperluas keterlibatan multi-sektor untuk mempercepat peningkatan gizi.

4. Pengendalian penyakit menular dan penyakit infeksi baru dilakukan melalui peningkatan surveilans dan pemantauan, penerapan pendekatan khusus untuk pengendalian malaria, peningkatan peran serta masyarakat, peningkatan kebutuhan akan pelayanan HIV/AIDS dan mengurangi xxi Laporan Konsolidasi Kajian Sektor Kesehatan 2018 stigma, penguatan kapasitas dalam menghadapi penyakit infeksi baru (emerging disease), serta penerapan pendekatan komprehensif untuk mengatasi resistensi anti-mikroba.

5. Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risiko dilakukan dengan penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), penguatan deteksi dini untuk upaya pencegahan PTM, dukungan regulasi untuk mendukung hidup sehat, penerapan pembangunan berwawasan kesehatan dan peningkatan surveilans PTM.

6. Penguatan kinerja sistem kesehatan yang mencakup beberapa hal.

a. Pemenuhan sumber daya manusia kesehatan dilakukan melalui penguatan regulasi dan tata kelola dalam pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan, pengembangan affirmative policy SDM kesehatan khususnya untuk DTPK, peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan SDM kesehatan, optimalisasi upaya pemenuhan SDM kesehatan yang merata, peningkatan mutu SDM kesehatan dalam mencapai standar kompetensi dan keunggulan kompetitif, serta penguatan sistem informasi SDM kesehatan.

b. Kedua, pemenuhan ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, serta penguatan pengawasan obat dan makanan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundangundangan untuk peningkatan akses, ketersediaan dan pemerataan obat, vaksin dan alkes serta peningkatan industri obat, obat tradisional, termasuk bahan baku dan alkes dalam negeri; penguatan kapasitas SDM, sarana prasarana dan infrastruktur; perbaikan sistem pricing obat; optimalisasi penggunaan sistem informasi kesehatan; penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan dalam tata kelola rantai suplai untuk mendukung distribusi farmasi dan alkes yang merata; peningkatan kerjasama lintas-sektor dalam mendorong kemandirian produksi dalam negeri; peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan; penguatan kerangka kelembagaan dan kapasitas pengawasan obat dan makanan; serta penguatan perlindungan dan promosi kesehatan masyarakat melalui komunikasi risiko yang efektif (effective risk communication).

c. Ketiga, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata dilakukan dengan penguatan keterlibatan peran aktif masyarakat dalam program UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) melalui peningkatan kuantitas dan kualitas kader kesehatan dan pemanfaatan teknologi digital, merevitalisasi posyandu yang lebih responsif terhadap permasalahan kesehatan, penguatan pelaksanaan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penguatan kepemimpinan dalam tata kelola puskesmas, penguatan pelaksanaan program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) oleh puskesmas, pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sesuai kebutuhan, penguatan sistem rujukan melalui jejaring regionalisasi fasyankes, evaluasi sistem rujukan saat ini dan pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kualitas dan mutu layanan fasyankes melalui percepatan akreditasi dan clinical pathways.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun