Mohon tunggu...
M FahdatulIhsan
M FahdatulIhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Tazkia Bogor

Saya merupakan seorang mahasiswa dari kampus IAI Tazkia Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Manajemen Harta Waris dalam Kaidah Agama Islam

27 Oktober 2023   14:13 Diperbarui: 27 Oktober 2023   14:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajemen harta warisan adalah proses pengelolaan harta warisan yang dilakukan oleh ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan. Manajemen harta warisan yang baik dan benar dapat membantu menghindari perselisihan dalam keluarga dan memastikan bahwa harta warisan dikelola dengan bijak.

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Ketika seseorang meninggal dunia, maka aka nada dua akibat hukum yaitu tentang status orang yang meninggal dunia sebagai ahli waris dan kedudukan para anggota keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris.

Hukum waris Islam di Indonesia baru mengenal istilah ahli waris pengganti setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil ijtihad bersama para ulama (fuqaha) Indonesia yang merancang kompilasi hukum Islam yang menyangkut hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan wakaf yang menjadi dasar bagi Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.

Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, ahli waris harus mengikuti tata cara yang mengacu pada syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan dianggap sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dalam manajemen harta warisan, perlu diperhatikan untuk mengikuti hukum yang berlaku, membagi harta waris secara adil, mengelola harta warisan dengan bijak, dan membuat wasiat.

Pembagian harta warisan ini harus dilakukan secara adil dan proporsional yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Pembagian harta warisan ini juga harus memperhatikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam Islam. Pengelolaan harta waris ini sangatlah penting bagi kita sebagai seorang muslim untuk mengetahui dan memahami terkait harta waris ini agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga. Dalam Islam, harta warisan diatur oleh hukum waris yang didasarkan pada prinsip keadaan dan ketentuan Allah SWT.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan warisan yang baikdan benar sesuai dengan kaidah agama Islam:

1. Pehamaman tentang kewarisan dalam Islam

Kewarisan dalam Islam meliputi dua istilah yang memiliki makna sama, yaitu al-Faraid dan al-Mawaris. Al-Faraid adalah pembagian harta warisan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Sedangkan al-Mawaris adakah pembagian harta warisan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan juga berdasarkan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.

Hukum waris Islam lebih bersifat preventif terhadap kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga perihal pembagian harta peninggalan, sehingga hukum waris ditetapkan untuk memastikan pembagian harta yang adil dan sesuai dengan ketentuan agama. Pembagian harta waris ini sangat diatur ketat didalam agama Islam dan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan agama.

2. Ahli waris

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Dalam Islam, ahli waris terdiri dari suami, istri, anak, orang tua, dan saudara kandung. Namun, terdapat beberapa sebab penghalang waris dalam Islam, seperti ahli waris tidak beragama Islam, terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris, dan terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena memfitnah. Pembagian hak waris yang benar dan adil dapat mencegah terjadinya perselisihan antara ahli waris dan juga dapat tercipatnya hubungan keluarga yang tetap harmonis dan tidak ada perpecahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun