Perlu kita ingat, bahwa kehadiran RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas lapangan kerja di Indonesia melalui perbaikan dan kemudahan iklim investasi. Sehingga, judul RUU Cipta Kerja sudah sesuai dengan substansi RUU ini dan tidak perlu ada pergantian judul. Usulan perubahan judul pada RUU Cipta Kerja akan merubah arah dan tujuan awal Presiden Joko Widodo yang ingin menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, RUU ini menguatkan aturan untuk aspek-aspek pendukungnya, seperti kemudahan dan perlindungan UMKM, mempermudah regulasi investasi, merevisi beberapa aturan ketenagakerjaan dan aspek-aspek lain yang ke depan diharapkan dapat memaksimalkan penciptaan lapangan kerja. Nama RUU Cipta Kerja sudah mencakup baik tujuan maupun sarana pendukung yang diatur di dalamnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada 7 juta pengangguran terbuka dan 3-6 juta pengangguran baru akibat PHK disebabkan wabah Covid-19. Selain itu, terdapat puluhan ribu UMKM yang gukung tikar akibat wabah. Maka, daripada DPR membahas perubahan nama, alangkah lebih baik jika Panja RUU Cipta Kerja lebih fokus membahas poin-poin substantif terkait penciptaan lapangan kerja. Hal ini mengingat Indonesia saat ini membutuhkan lapangan kerja baru untuk menanggulangi masalah tingginya angka pengangguran.
Saya yakin, jutaan tenaga kerja yang menganggur akibat wabah Covid-19 dan para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 tengah menunggu regulasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendukung akses permodalan bagi UMKM, seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.
Maka, sudah seharusnya Panja dan anggota DPR yang lain selain fokus dalam penanganan Covid-19, mereka harus fokus dalam membahas substansi RUU Cipta Kerja sembari mendengar dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, agar bisa segera selesai dan disahkan menjadi Undang-undang.