Mohon tunggu...
Mery Indriana
Mery Indriana Mohon Tunggu... Administrasi - swasta

penyuka senja

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hati-hatilah Menulis di Media Sosial

6 Februari 2019   04:35 Diperbarui: 6 Februari 2019   04:56 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Benturan antar umat beragama atau dua atau tiga pihak yang berbeda agama adalah hal yang sering dihadapi oleh banyak negara termasuk India. Sekitar 12 tahun lalu  Pemimpin Partai Bharatiya Janata  yaitu Subramanian Swamy menulis buku Terorisme di India. Buku itu oleh Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Mondi  dianggap bermasalah karena dianggap mengandung unsur ujaran jebencian atau hate speech dan membenturkan umat Islam dan Hindu.

Hukum di India mengatakan bahwa sesuatu bisa dimasukkan dalam ujaran kebencian jika perkataan, sikap dan perilakunya dapat membuat seseorang atau sekelompok orang berbuat kekerasan atau menyulut permusuhan antar kelompok yang berbeda. Intinya sebuah perkataan bia dimasukkan dalam ujaran kebencian, jika menyakiti orang lain. Sampai sekarang kasus itu masih disidangkan.

Kasus lainnya juga terjadi di Uni Emirat Arab pada tahun 2015. Seorang wanita pekerja seni berkebangsaan Australia terpaksa dideportasi karena dia menulis sesuatu yang menimbulkan sakit hati pihak lain. Kasus itu bermula ketika dia mendapati sebuah mobil mengambil dua slot tempat parkir di apartemennya.

Karena kesal dia memotret mobil tersebut dan membagikannya di halaman media sosialnya. Kata-kata yang menjadi pengantar dianggap buruk karena bersifat sinis. Sang pemilik mobil mengadu ke polisi dan laporan itu diproses secara serius. Wanita itu diadili secara in absensia dan kemudian dipenjara lalu dideportasi ke Australia.

Bukan itu saja, Malaysia juga punya aturan yang ketat soal ujaran kebencian. Meskipun beberapa pihak menengarai bahwa itu adalah bentuk dari kampanye mantan Perdana Menteri Najib dari Barisan Nasional (BN) untuk menjebak koalisi Pakatan Harapan (PH) saja.

Dari beberapa gambaran di atas, nyata bagi kita bahwa ujaran kebencian adalah persoalan besar yang tengah dihadapi oleh banyak Negara di dunia. Jadi tidak hanya Indonesia saja. Beberapa orang juga sudah masuk penjara gegara ujaran kebencian itu dengan memakai UU ITE. UU itu dianggap bisa sebagai shock terapi bagi orang yang melontarkan ujaran yang tidak pada tempatnya.

Karena itu, mungkin kita harus berfikir bersama untuk tidak memakai kata-kata yang membuat orang lain tersinggung di media sosial. Bukan saja soal keyakinan tetapi soal perbedaan yang lain. Kita harus bersikap hati-hati dalam menulis sekaligus mengingatkan orang lain untuk tidak menunjukkan rasa benci di status media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun