Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas tenaga kerja di sektor publik, termasuk di dunia pendidikan.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik non-ASN agar mendapatkan status yang lebih jelas dalam sistem pemerintahan tanpa harus melalui mekanisme pegawai negeri sipil (PNS).
Di Indonesia, kebutuhan akan tenaga pendidik berkualitas semakin meningkat seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan pendidikan yang lebih baik. Kebijakan P3K membawa berbagai implikasi, baik positif maupun negatif, terhadap dunia pendidikan.
Tulisan ini akan membahas dampak kebijakan P3K dalam dunia pendidikan Indonesia dari berbagai perspektif.
Dampak Positif P3K dalam Dunia Pendidikan
1. Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Sebelum adanya skema P3K, banyak guru honorer yang menghadapi ketidakpastian dalam aspek kesejahteraan, gaji, dan jaminan kerja. Dengan adanya P3K, guru honorer yang lulus seleksi dapat memperoleh hak-hak yang lebih layak, seperti gaji yang lebih tinggi dan jaminan sosial.
P3K memungkinkan guru mendapatkan penghasilan yang lebih baik dibandingkan dengan sistem honorer sebelumnya. Hal ini dapat meningkatkan motivasi mereka dalam mengajar dan berkontribusi lebih baik terhadap pendidikan di Indonesia.
2. Memperjelas Status dan Jenjang Karier Guru
Sistem kepegawaian P3K memberikan kepastian hukum dan status kerja yang lebih jelas bagi para tenaga pendidik yang sebelumnya hanya berstatus honorer. Mereka tidak lagi berada dalam ketidakpastian mengenai masa depan mereka sebagai pendidik, karena sistem ini memberikan kejelasan terkait masa kerja, hak, dan kewajiban mereka.