Yaitu dengan cara uang itu dikelola oleh bank dengan cara yang sangat professional, untuk menggerakan roda-roda ekonomi sehingga uang itu berkembang dan secara umum memberikan manfaat bagi semua umat manusia dan secara khusus bagi bangsa Indonesia. Sehingga dengan demikian maka Stabilitas Sistem Keuangan akan terjaga.
Sejumlah uang yang disimpan itu, bisa dipinjam oleh pihak ketiga sebagai modal usaha, yang tentu saja dia harus membayar bunga yang jelas lebih besar dari bunga yang diberikan kepada pemiliknya.
Dengan pihak ketiga Manfaatkan Produk Keuangan ini untuk mengelola usaha, maka usaha yang dibangunnya bisa kembali menghasilkan uang, yang juga bisa memberikan lapangan pekerjaan kepada orang lain. Sehingga banyak pihak yang akan tertolong secara ekonomi dari pinjaman itu dan juga produk yang dibuat dari pinjaman itu juga akan menghasilkan uang seperti pelabuhan, jalan tol, pabrik pengolah karet menjadi crumb rubber, pabrik pengolahan sawit menjadi CPO, perusahaan perkebunan sawit dan jutaan output usaha lainnya. Jika semuanya bisa bermanfaat seperti itu, maka Makroprudensial Aman Terjaga yang pada gilirannya memberikan manfaat untuk semua.
Namun ada dua hal yang krusial di dalam upaya pihak perbankan menghimpun dana masayrakat ini, yaitu bagaimana caranya menyebarkan informasi ini sehingga masyarakat mempunyai kesadaran tinggi agar mau dengan rela menyimpan uangnya di bank, dan yang kedua adalah bagaimana caranya dan strateginya yang diaplikasikan oleh pihak perbankan agar masyarakat percaya jika uangnya yang disimpan di bank itu pasti sangat aman dan terjamin.
Dalam menghimpun dana masyarakat, pihak perbankan perlu berusaha lebih keras, agar masyarakat mau menyimpan uangnya dibank, tidak disimpan di rumahnya atau di lembaga pihak ketiga baik secara offline maupun online.
Untuk masalah keamanan, ini yang harus betul-betul disikapi dengan tegas dan bijak oleh pihak perbankan, karena sekarang masyarakat itu sudah sangat pintar.Â
Pihak perbankan juga harus menerapkan sanski yang sangat keras bagi orang-orang internalnya yang terbukti bersalah, sehingga nasabah betul-betul merasa akan keamanan uangnya yang disimpan di bank.Â
Penulis saja ketika masih bekerja di sebuah instansi, yang gaji ditransfer via bank, maka dalam rentang waktu-waktu tertentu sering kehilangan ratusan ribu sampai jutaan.Â
Karena pada waktu itu belum membuat ATM, maka dugaan penulis hal itu dilakukan oleh orang internal. Sudah dilaporkan ke pihak bank yang bersangkutan, tetapi tidak ada yang selesai. Sebaiknya laporan itu dilakukan seperti laporan ke Polisi. Ada hitam diatas putih, agar bisa ditelusuri.
Karena informasi ketidak-amanan menyimpan uang di bank itu akan tersebar secara senyap dari mulut ke mulut, dengan alat komunikasi melalui media sosial. Berita buruk ini bisa mencapai seluruh dunia hanya dalam hitungan menit saja, sehingga bisa dibayangkan betapa merusaknya hal itu bagi pihak bank, jadi jangan sekali-kali menganggapnya remeh.
Masyarakat terkadang tidak mau menuntut secara resmi, karena tahu kemungkinan besar bakalan tidak menang, tetapi akibatnya mereka menjadi skeptis untuk menabung di bank. Sehingga hal ini menjadi halangan yang sangat berbahaya bagi upaya bank dalam upayanya menghimpun dana segar dari masyarakat.