Mohon tunggu...
melisa emeraldina
melisa emeraldina Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk Berbagi Pengalaman

"Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya." - Jessica N.S. Yourko

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Program Rumah Swadaya: Masyarakat Mau, Pemda Siap?

14 Januari 2022   15:11 Diperbarui: 15 Januari 2022   05:47 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan BSPS (Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pu.go.id)

Tentu pemerintah tidak mau, dana yang seharusnya untuk membangun rumah justru digunakan untuk membeli motor atau elektronik baru. 

Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah akan menunjuk toko bahan bangunan yang telah resmi didaftarkan sebagai mitra BSPS sebagai penyedia bahan bangunan. Dana BSPS tersebut hanya dapat dicairkan dalam bentuk bahan bangunan di toko yang telah ditunjuk.

Membuka Lapangan Pekerjaan

Rupanya program BSPS bukan hanya memberi dampak bagi penerima bantuan rumah swadaya saja, karena dalam program ini pemerintah merekrut berbagai tenaga bantuan sebagai pendamping masyarakat yang disebut dengan TFL singkatan dari Tenaga Fasilitator Lapangan. 

TFL bertugas membantu mendampingi masyarakat penerima bantuan Program BSPS mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta pendampingan dalam membangun rumah yang layak huni.

Masyarakat Mau, Pemda Siap?

Banyaknya manfaat yang akan diterima masyarakat tentunya akan disambut dan dinantikan banyak masyarakat untuk dapat memperoleh alokasi bantuan ini. Namun nyatanya, masyarakat tidak dapat langsung memohon secara pribadi atau mendaftarkan diri ke Kementerian PUPR untuk mendapat bantuan, karena pengusulan bantuan dilakukan oleh Pemerintah daerah.

Sayangnya masih terdapat kabupaten/kota yang belum bersifat proaktif dalam mengusulkan program BSPS ini. 

Pemda wajib membuat program perumahan, membuat data rumah tidak layak huni serta mengajukan proposal bantuan kepada Kementerian PUPR untuk mendapat alokasi bantuan ini. Dimana disetiap lokasi Desa/kelurahan yang diusulkan, setidaknya ada 20 unit rumah yang diusulkan. 

Tentunya Pemda juga perlu menyediakan anggaran untuk mengadakan sosialisasi serta dana pendamping pelaksanaan BSPS di lapangan. Siap? 

Sumber :

Pu.go.id

Permen PUPR No.7/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun