Mohon tunggu...
melisa emeraldina
melisa emeraldina Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk Berbagi Pengalaman

"Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya." - Jessica N.S. Yourko

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Program Rumah Swadaya: Masyarakat Mau, Pemda Siap?

14 Januari 2022   15:11 Diperbarui: 15 Januari 2022   05:47 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan BSPS (Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pu.go.id)

Siapa yang Berhak Mendapat Bantuan?

Sesuai dengan peraturan, persyaratan pengajuan bantuan adalah:

1. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga;

2. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah;

3. belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni;

4. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan; 

5. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi; dan

6. bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.

Meski begitu, ternyata program BSPS bukan hanya menyasar rumah tradisional saja, namun juga bisa diajukan oleh rumah yang terdampak bencana, serta rumah yang terdampak program pemerintah.

Tidak Dapat Diakali

Sebagaimana kita paham, bahwa program pemerintah sering disalahgunakan oleh oknum di lapangan, program BSPS rupanya telah membuat sistem di mana dana bantuan dapat tersalurkan secara maksimal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun