Mohon tunggu...
melisa emeraldina
melisa emeraldina Mohon Tunggu... Menulis untuk Berbagi Pengalaman

"Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya." - Jessica N.S. Yourko

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sering Dicaci, Ternyata Ini Daftar Bantuan Pemerintah Saat Pandemi

30 Juli 2021   17:49 Diperbarui: 30 Juli 2021   18:09 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerima Bansos dari Kementerian Sosial (Dok. Humas Kementerian Sosial via Kompas)

Bantuan ini akan disalurkan mulai Agustus 2021. Program ini sebenarnya sebelunya telah berlaku dan telah selesai, namun diperpanjang lagi mulai bulan Agustus hingga Desember mendatang.

Diskon Listrik

Selama bulan Juli hingga Desember ada subsidi listrik. Yaitu untuk rumah  dengan daya 450 VA diberikan diskon 50% serta rumah daya 900VA diberi diskon 25% masing-masing untuk penggunaan maksimal 720 jam menyala. Bantuan juga diberikan kepada pelanggan industri, bisnis dan sosial berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50%. Bantuan ini diberikan berupa pemotingan tagihan rekening listrik atau diskon saat pembelian token listrik.

Tambahan Kartu Prakerja

Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk pogram Kartu Prakerja. Anggaran ini diperkirakan bisa menambah peserta sebanyak 2,8 juta peserta. Sekitar bulan Agustus, penerimaan gelombang 18 akan dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs prakerja.go.id

Bantuan Susidi Upah (BSU)

Bantuan ini diberikan kepada peserta  program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4.

Bantuan diutamakan untuk yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dikeluarkannya BSU ini adalah untuk mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerjanya.

Penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun sebagai penambahan pagu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta penerima baru, yang akan disalurkan pada bulan Juli hingga September, dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta/penerima. Penerima diutamakan merupakan UMKM di wilayah penerapan PKM level 4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun