Mohon tunggu...
melisa emeraldina
melisa emeraldina Mohon Tunggu... Menulis untuk Berbagi Pengalaman

"Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya." - Jessica N.S. Yourko

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sering Dicaci, Ternyata Ini Daftar Bantuan Pemerintah Saat Pandemi

30 Juli 2021   17:49 Diperbarui: 30 Juli 2021   18:09 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerima Bansos dari Kementerian Sosial (Dok. Humas Kementerian Sosial via Kompas)

Belakang ini, media sosial dan kolom komentarnya dipenuhi cacian pada Pemerintah. Kebijakan PPKM yang berlevel-level di-bully habis-habisan. Begitu pula dengan kebijakan makan di rumah makan yang dibatasi maksimal 20 menit.

Tompi, musisi yang juga berprofesi sebagai dokter pun sempat menyatakan kekesalannya di twitter. "Makan 20 menit aja dijadikan lelucon, memang kita ini seneng bercanda. Tapi terlepas itu, saya menangkap maksud dari makan 20 menit itu bukan masalah waktunya. Tapi penekanan JANGAN BERLAMA-LAMA, mengurangi risiko tertular, BIAR HIDUP LEBIH LAMA".

Saya sendiri sangat setuju dengan twit Tompi ini. Nyatanya saya hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk makan. Maka bila dengan antri, saya rasa 20 menit cukup. Penting dipahami bahwa makan di tempat sebaiknya hanya dilakukan jika mendesak saja, bukan sekedar karena bosan di rumah. Hal itu juga untuk menjaga diri kita sendiri dari penyakit covid.

Pemerintah saat mengeluarkan kebijakan PPKM juga banyak ditentang masyarakat, seakan tidak peduli pada nasib masyarakat dan hanya membuat kondisi semakin susah. 

Hmmm.. Mari kita flash back kembali, mengapa kebijakan PPKM ini akhirnya harus diambil Pemerintah.

Diawali dengan larangan mudik Lebaran 2021, Pemerintah sudah memperkirakan bahwa covid bisa makin menyebar bila masyarakat masih mudik. Maka diambillah kebijakan larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu kemudian diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Namun, masyarakat ngeyel. Katanya "Belum tentu orang tua panjang umur" atau "Kesempatan ketemu keluarga hanya setahun sekali". Banyak sekali cacian dilontarkan kepada Pemerintah maupun aparat yang bertugas menjaga dan menutup jalan. 

Sebagian  masyarakat mengakali dengan mudik sebelum tanggal dimulai. Ada pula yang mencari jalan tembus, mengakali dengan segala macam cara. Jangan lupa, mudik dengan kendaraan pribadi ini tentunya rawan penyebaran covid, karena dalam perjalanannya tidak dilakukan tes antigen atau PCR terlebih dahulu.

Selain itu masih banyak daerah yang belum banyak kasus covidnya. Sehingga, pemudik berkeliaran dengan santai di daerah tujuan tanpa protokol kesehatan.

Akhirnya benar saja, angka covid yang sudah turun, mendadak naik berkali-kali lipat. Daerah yang sebelumnya tidak ada pasien covid jadi ada. Bahkan ada beberapa daerah yang satu komplek hampir semua terkena covid. Saat ini hampir seluruh pulau besar di Indonesia menjadi zona merah. Jadi ini salah siapa? Silakan dijawab sendiri.

Sekarang, masyarakat mencaci Pemerintah yang membuat kebijakan PPKM. Dianggap tidak peduli rakyat kecil. Sementara semua larangan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga agar nyawa masyarakat selamat dan tidak semakin banyak korban jiwa.

Baik, langsung saja kita bahas apa saja upaya Pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat.

Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membuat Program Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Kebijakan dilakukan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga. Ini daftarnya:

Kartu Sembako

Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa kartu sembako murah senilai Rp 200 ribu/bulan untuk  2 bulan yaitu bulan Juli dan Agustus kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).  Selain itu, juga akan ada kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat yang berasal dari usulan Pemerintah Daerah. Bantuan ini disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara.

Bantuan Sosial Tunai

Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 2 bulan yaitu Mei dan Juni kepada 10 juta keluarga penerima manfaat, yang disalurkan secara rapel pada bulan Juli  sejumlah total Rp600.000. 

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Untuk mengetahui penerima BST dari Kemensos dapat membuka cekbansos.kemensos.go.id.
Penerima bansos tunai wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli serta surat undangan yang dibagikan untuk mencairkan bantuan di kantor Pos.

Bantuan Beras

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Perum Bulog akan menyalurkan bantuan beras 10 kg kepada 38,8 juta keluarga. Penerima beras Bulog ini adalah warga miskin dan terdaftar dalam program Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Total bantuan sekitar 250.000 ton beras.

Subsidi Kuota Internet

Pemerintah memberikan kuota internet gratis untuk  siswa sekolah, mahasiswa, hingga guru dan dosen untuk 38,1 juta penerima. Besarnya kuota internet berbeda-beda. Yaitu untuk PAUD, kuota yang diberikan adalah 7 GB/bulan, untuk SMP-SMA sebesar 10 GB/bulan, untuk guru sebesar 12 GB/bulan serta bagi mahasiswa dan dosen masing-masing sebesar 15 GB/bulan. 

Bantuan ini akan disalurkan mulai Agustus 2021. Program ini sebenarnya sebelunya telah berlaku dan telah selesai, namun diperpanjang lagi mulai bulan Agustus hingga Desember mendatang.

Diskon Listrik

Selama bulan Juli hingga Desember ada subsidi listrik. Yaitu untuk rumah  dengan daya 450 VA diberikan diskon 50% serta rumah daya 900VA diberi diskon 25% masing-masing untuk penggunaan maksimal 720 jam menyala. Bantuan juga diberikan kepada pelanggan industri, bisnis dan sosial berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50%. Bantuan ini diberikan berupa pemotingan tagihan rekening listrik atau diskon saat pembelian token listrik.

Tambahan Kartu Prakerja

Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk pogram Kartu Prakerja. Anggaran ini diperkirakan bisa menambah peserta sebanyak 2,8 juta peserta. Sekitar bulan Agustus, penerimaan gelombang 18 akan dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs prakerja.go.id

Bantuan Susidi Upah (BSU)

Bantuan ini diberikan kepada peserta  program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4.

Bantuan diutamakan untuk yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dikeluarkannya BSU ini adalah untuk mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerjanya.

Penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun sebagai penambahan pagu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta penerima baru, yang akan disalurkan pada bulan Juli hingga September, dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta/penerima. Penerima diutamakan merupakan UMKM di wilayah penerapan PKM level 4.

Untuk mengecek bantuan UMKM ini bisa melalui situs BPUM yang disediakan BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan untuk PKL dan Warung

Pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk warung dan PKL, untuk 1 juta penerima dengan besaran bantuan Rp1,2 juta. Bantuan ini rencananya akan disalurkan langsung oleh TNI dan POLRI.

Insentif Fiskal

Untuk dunia usaha, Pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4, berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak Juni -- Agustus 2021. Pemerintah juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata dan lain-lain.

*

Nah itu dia ragam upaya Pemerintah untuk memulihkan ekonomi di masa Pandemi. Tentunya kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak, namun upaya ini perlu kita apreasiasi dan kita dukung.

Ingin Covid cepat selesai? Yuk patuhi protokol kesehatan di mana pun kita berada, hindari kerumunan, jaga imunitas dengan makanan sehat dan rajin berolah raga. 

Kita juga perlu saling mengingatkan masyarakat lain agar mematuhi protokol ini bersama-sama. Selesainya pandemi covid, ada di tangan kita bersama!

Sumber: Kemensos.go.id, Kompas.com, Tribunnews.com, Pikiran-Rakyat.com, Kontan.co.id, Okezone.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun