Pendahuluan
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan keteraturan dalam kehidupan manusia. Dua aspek penting dalam kehidupan sosial yang diatur oleh syariat Islam adalah urusan muamalah (hutang piutang) dan munakahat (pernikahan). Dalam konteks tafsir ahkam, Al-Qur'an secara eksplisit memberikan perintah dan arahan yang jelas dalam kedua urusan tersebut.
Pentingnya Mencatat Hutang dalam Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 282:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya"
Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an dan menekankan pentingnya mencatat transaksi hutang piutang agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa pencatatan ini bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah kehati-hatian syar'i untuk menjaga hak semua pihak.
Menurut tafsir Al-Maraghi, pencatatan hutang juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak orang lemah dan mencegah lupa atau pengingkaran dari salah satu pihak.
Mencatat Pernikahan: Tuntunan Syariah
Dalam hal pernikahan, meskipun tidak ada ayat yang menyuruh secara eksplisit untuk menuliskannya seperti dalam hutang piutang, namun prinsip kejelasan dan dokumentasi juga ditekankan.
Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur: 33:
 "dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu..."
Perintah menikah ini mengisyaratkan bahwa pernikahan harus dilakukan secara jelas, sah, dan dapat dibuktikan. Oleh karena itu, dalam praktik hukum Islam di Indonesia, pencatatan pernikahan menjadi keharusan administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 2.
Tafsir al-Misbah oleh Quraish Shihab menyebut bahwa pencatatan pernikahan merupakan upaya menjaga kemaslahatan umum, terutama dalam hak waris, nasab, dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak.
Hikmah dan Relevansi
Baik dalam hal hutang maupun pernikahan, pencatatan merupakan bentuk transparansi, perlindungan hukum, dan pencegahan konflik. Dalam masyarakat modern, hal ini menjadi sangat penting mengingat kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi.
Dengan mencatat hutang dan pernikahan, Islam telah lebih dahulu memberikan prinsip legalitas yang kini diadopsi oleh sistem hukum modern: tertib administrasi dan perlindungan hak.
Kesimpulan
Ayat-ayat dalam Al-Qur'an, khususnya dalam QS. Al-Baqarah: 282 dan prinsip-prinsip dalam pernikahan, menegaskan pentingnya dokumentasi dalam segala urusan yang melibatkan hak dan kewajiban. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat praktis, progresif, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai pelajar hukum Islam, kita patut merenungkan bahwa Islam telah memberikan pedoman hukum yang adil dan relevan sepanjang masa, termasuk dalam hal yang terlih
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019.
Daftar ReferensiÂ
Al-Qurthubi, Abu 'Abdillah. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2006.
Ibn Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Riyadh: Dar Thayyibah, 2003
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI