Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga nirlaba yang dibentuk oleh pemerintah (melalui Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengelola royalti lagu dan musik atas nama pencipta, pemilik hak terkait, dan penerbit musik secara kolektif.
 Fungsi Utama LMKN:
Menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
-
Menetapkan besaran tarif royalti.
Mengelola sistem informasi lagu/musik (SILM).
Menjadi penghubung antara pengguna musik dan pemilik hak cipta.
Dasar Hukum Kebijakan Royalti Musik di Indonesia
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta