Mohon tunggu...
Melati Putri
Melati Putri Mohon Tunggu... Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM

Saya memiliki hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada apa dengan Tarif Royalti Musik?

16 Agustus 2025   17:59 Diperbarui: 16 Agustus 2025   19:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga nirlaba yang dibentuk oleh pemerintah (melalui Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengelola royalti lagu dan musik atas nama pencipta, pemilik hak terkait, dan penerbit musik secara kolektif.

 Fungsi Utama LMKN:

  • Menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

  • Menetapkan besaran tarif royalti.

  • Mengelola sistem informasi lagu/musik (SILM).

  • Menjadi penghubung antara pengguna musik dan pemilik hak cipta.

Dasar Hukum Kebijakan Royalti Musik di Indonesia

1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • Pasal 9: Pemanfaatan karya cipta (lagu/musik) untuk tujuan komersial wajib mendapat izin dan membayar royalti.

  • Pasal 87--90:

    • Pembentukan LMK dan LMKN.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun