Seorang perempuan yang yang hamil tanpa didahului pernikahan yang sah, lalu menggugurkan kandungannya maka dosanya dianggap berganda. Seperti yang di sebutkan dalam Al-Quran dalam surah al-Isra' ayat 33 :
 "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan haq. Dan barangsiapa dibunuh secara dhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah keluarganya melampaui batasa dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dimenangkan" Qs. Al-isra' ayat 33
Apabila aborsi dilakukan karena sebab-sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti untuk menghindarkan rasa malu atau karena faktor ekonomi, maka hukumnya haram. Betapapun aborsi seringkali dipandang sebagai sesuatu yang sudah menjadi lazim atau sudah tidak dianggap sebagai sesuatu yang tabu di tengah-tengah masyarakat, maka tetap hukum keharamannya tidak dapat ditoleransi lagi.
Â
RefrensiÂ
https://media.neliti.com/media/publications/160266-ID-masalah-aborsi-di-kalangan-remaja.pdf
http://www.ejournal-aipkema.or.id/aipkema/index.php/jrki/article/view/135
https://dosenpsikologi.com/cara-menghindari-pergaulan-bebas
https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3637272/bahaya-aborsi-ilegal-bagi-kesehatan-rahim