Mohon tunggu...
Meirda Maris
Meirda Maris Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam Progresif Di Indonesia (Book Review))

10 Maret 2025   22:35 Diperbarui: 11 Maret 2025   07:29 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover : Buku Hukum Perkawinan Islam Progresif di Indonesia 

D. Kesimpulan

Buku ini menyoroti perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui pendekatan progresif yang menyesuaikan dengan perubahan sosial dan hukum modern. Setiap bab membahas berbagai aspek hukum perkawinan Islam, mulai dari konsep perkawinan, pencatatan nikah, perceraian, batas usia pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hingga problematika seperti nikah sirri, nikah mut'ah, poligami, dan kewarisan.

Secara keseluruhan, buku ini menegaskan bahwa hukum Islam harus fleksibel dan kontekstual agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan progresif dalam hukum keluarga Islam tidak hanya mempertimbangkan teks agama, tetapi juga aspek moral, keadilan, dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam memahami serta menerapkan hukum keluarga Islam yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Di buat oleh : 

Nama : Meirda Maris Nur Rohmah 

Nim : 232121050 

Kelas : HKI 4B 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun