D. Kesimpulan
Buku ini menyoroti perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui pendekatan progresif yang menyesuaikan dengan perubahan sosial dan hukum modern. Setiap bab membahas berbagai aspek hukum perkawinan Islam, mulai dari konsep perkawinan, pencatatan nikah, perceraian, batas usia pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hingga problematika seperti nikah sirri, nikah mut'ah, poligami, dan kewarisan.
Secara keseluruhan, buku ini menegaskan bahwa hukum Islam harus fleksibel dan kontekstual agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan progresif dalam hukum keluarga Islam tidak hanya mempertimbangkan teks agama, tetapi juga aspek moral, keadilan, dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam memahami serta menerapkan hukum keluarga Islam yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Di buat oleh :Â
Nama : Meirda Maris Nur RohmahÂ
Nim : 232121050Â
Kelas : HKI 4BÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI