Mohon tunggu...
Meirda Maris
Meirda Maris Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam Progresif Di Indonesia (Book Review))

10 Maret 2025   22:35 Diperbarui: 11 Maret 2025   07:29 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Identitas Buku 

Judul Buku: Hukum Perkawinan Islam Progresif Di Indonesia 

Penulis : Dr. Siti Nurjanah, M.Ag dan Dr. Agus Hermanto, M.H.I

Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi

Kota Terbit : Malang 

Tahun Terbit : 2022

B. Latar Belakang Penulis 

Siti Nurjanah, lahir di Tanjung Karang pada 30 Mei 1968, merupakan akademisi di bidang hukum Islam. Ia menyelesaikan S-1 di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung (1990), S-2 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (M.Ag), dan meraih gelar doktor di UIN Raden Intan Lampung (2019). Saat ini, ia adalah Rektor IAIN Metro (2021-2025) dan sebelumnya telah mengemban berbagai posisi strategis, seperti Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Kepala Satuan Pengawas Internal. Selain mengajar berbagai mata kuliah, ia aktif dalam penelitian dan telah menulis banyak karya ilmiah terkait hukum Islam, gender, dan perlindungan anak.

Dr. Agus Hermanto, M.H.I, lahir di Lampung Barat pada 5 Agustus 1986, adalah akademisi dan pakar hukum Islam. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 di STAIN Ponorogo, S-2 di IAIN Raden Intan Lampung, serta meraih gelar doktor melalui program beasiswa 5000 Doktor di UIN Raden Intan Lampung pada 2018. Aktif sebagai dosen di Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, ia juga memimpin Pondok Pesantren Al-Faruq serta terlibat dalam berbagai organisasi, seperti MUI Lampung dan ADHKI Nasional. Selain itu, ia banyak menulis karya ilmiah dan buku tentang hukum Islam, gender, dan pendidikan.

C. Isi Buku 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun