Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

2S+3P, Formula Penegakan Hukum Pemilihan Serentak 2020

6 Agustus 2020   14:07 Diperbarui: 6 Agustus 2020   14:08 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu faktor penting  untuk mewujudkan  prinsip keadilan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 adalah penegakan hukum pemilihan (electoral law enforcement). Bagaimana konstruksi penegakan hukum Pemilihan Serentak Tahun 2020?

Dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 atau familiar dengan sebutan Pilkada 2020, masih menggunakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah mengalami 3 kali perubahan, terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam ketentuan tersebut diatur beberapa kategori pelanggaran dan tata cara penyelesaiannya, yang kemudian saya formulasikan disini sebagai 2S + 3P, maksudnya, "S" adalah sengketa, sedangkan "P" adalah pelanggaran. Undang-undang membagi kategori penegakan hukum meliputi 2 bagian besar yaitu: sengketa dan pelanggaran. 

1. Sengketa (S).

Sengketa dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020, terbagi lagi atas 2 (2S) yaitu: 

a. Sengketa pemilihan

Sengketa pemilihan terdiri atas:
- sengketa antarpeserta Pemilihan; dan
- sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Siapa yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut di atas?  Undang-undang menyatakan bahawa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan dimana kesempatan memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a). menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan  b). mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. 

Dikenal juga sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Ketentuan Pasal 154 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang mengatur bahwa 

(1) Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. 

(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan. 

b. Sengketa Hasil

Sengketa Hasil atau Perselisihan hasil Pemilihan (PHP) merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.  Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan  adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun