Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

203 Bapaslon Perseorangan Pemilihan 2020 Mulai Berguguran

30 Juli 2020   12:08 Diperbarui: 30 Juli 2020   13:26 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
|| foto dokumen siaran pers KPU | Sumber. humas KPU | 

Selain dapat diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, kandidat peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 juga dapat mendaftar melalui jalur Perseorangan dengan terlebih dahulu mengajukan dokumen dukungan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini, progres penyampaian dokumen dukungan dan hasil verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon sebagaimana siaran pers yang di ekspose humas KPU.

Pada tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon), terdapat 2 bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Sedangkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota terdapat 201 bakal pasangan calon perseorangan, yang tersebar di 127 kabupaten/kota. 

Dengan demikian total Bapaslon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan adalah 203 Bapaslon. Menurut Siaran Pers KPU, jumlah 203 tersebut telah berkurang akibat ada Bapaslon yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran, mengundurkan diri dan tidak memperbaiki kekurangan jumlah dukungan dan sebaran dukungan.   

Mulai Berguguran Sebelum dan Di Saat Verifikasi Administrasi

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran, maka dokumen dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 154 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelum dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi, 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karo (Sumatera Utara) mengundurkan diri, sehingga tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi. 

Di tengah pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi, terdapat 5 (lima) bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang mengundurkan diri, yaitu di Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Fakfak (Papua Barat), serta Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Atas pengunduran bakal pasangan calon tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Manggarai Barat, KPU Kabupaten Fakfak dan KPU Kota Banjarmasin tidak melanjutkan tahapan verifikasi faktual.

Verifikasi Faktual

Dengan demikian, dokumen dukungan calon perseorangan yang diverifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 148 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati /Walikota dan Wakil Walikota.

Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada para pendukung. Verifikasi faktual dimulai dengan tahapan PPS mendatangi pendukung di tempat kediamannya untuk menanyakan dukungannya kepada bakal pasangan calon. Apabila saat didatangi PPS, pendukung tidak dapat ditemui, tahap berikutnya adalah PPS berkoordinasi dengan bakal pasangan calon atau tim penghubungnya untuk menghadirkan pendukungi di waktu dan tempat yang telah ditentukan bersama. Jika pendukung tidak hadir pada pertemuan tersebut, maka bagi pendukung masih diberi kesempatan untuk datang ke kantor PPS guna menyatakan bentuk dukungannya.

Berikutnya, hasil verifikasi faktual direkaputulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan rekapitulasi di KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual

Tahapan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan tersebut telah selesai dilaksanakan paling lambat pada tanggal 21 Juli 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Adapun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah selesai pada tanggal 23 Juli 2020. 

Pada saat akan dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Paser (Kalimantan Timur) yang menyatakan mengundurkan diri. Oleh karena itu, tidak dilakukan rekapitulasi atas hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon dimaksud. 

Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 (dua puluh tiga) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, yang terdiri dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan. Daerah-daerah tersebut tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, bakal pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan dari jalur perseorangan. 

Adapun jumlah bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran adalah sebanyak 2 (dua) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 124 (seratus dua puluh empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 91 kabupaten/kota. 

Masa Perbaikan Dukungan

Bagi bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan yang jadwalnya dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020. Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Kalimantan Utara tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang tidak menyerahkan dukungan perbaikan adalah sebanyak 28 bakal pasangan calon. 

Setelah dilakukan penghitungan jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dari 96 bakal pasangan calon, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan 73 Bakal pasangan calon telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan. Penghitungan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 Juli 2020. 

Tahapan berikutnya adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020.

Demikian progres tahapan penyampaian dokumen dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, rekaitulasi verifikasi faktual dan perbaikan dokumen dukungan sebagaimana siaran pers Humas KPU. Siaran Pers tersebut, juga merinci data-data bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dalam tabel yang dimuat dalam Siaran Pers tersebut yang didasarkan pada data sampai dengan tanggal 29 Juli 2020 pukul 16.45 WIB .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun