203 Bapaslon Perseorangan Pemilihan 2020 Mulai Berguguran
30 Juli 2020 12:08Diperbarui: 30 Juli 2020 13:2626118
Selain dapat diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, kandidat peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 juga dapat mendaftar melalui jalur Perseorangan dengan terlebih dahulu mengajukan dokumen dukungan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini, progres penyampaian dokumen dukungan dan hasil verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon sebagaimana siaran pers yang di ekspose humas KPU.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.