Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosok Pilihan

203 Bapaslon Perseorangan Pemilihan 2020 Mulai Berguguran

30 Juli 2020   12:08 Diperbarui: 30 Juli 2020   13:26 261 18
Selain dapat diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, kandidat peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020 juga dapat mendaftar melalui jalur Perseorangan dengan terlebih dahulu mengajukan dokumen dukungan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini, progres penyampaian dokumen dukungan dan hasil verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon sebagaimana siaran pers yang di ekspose humas KPU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun