Saussure menggambarkan dua sisi yang tidak terpisahkan sebagai selembar kertas yang dipotong dengan gunting. "Sama seperti tidak mungkin mengambil gunting dan memotong satu sisi kertas tanpa sekaligus memotong yang lain, jadi tidak mungkin dibahasa untuk memisahkan suara dari pikiran, atau pikiran dari suara.
Memisahkan keduanya untuk tujuan teoretis membawa kita ke dalam psikologi murni atau fonetik murni, bukan linguistik".9 Secara jelas dikatakan bahwa penandaan atau hubungan antara penanda dan petanda, yang dalam kutipan disebut suara dan pikiran, tidak dapat memisahkan. Ini mendukung satu sama lain. Tidak ada suara tanpa pikiran dan juga ada tidak ada pikiran tanpa suara.
Â
Ketidakterpisahan petanda (konsep mental) dan penanda (aspek material) mengarahkan Saussure untuk menawarkan diagram berikut;
 Â
Â
Memahami Sistem Perpajakan di Indonesia
Sistem perpajakan di Indonesia dikembangkan dari masa lalu yang dominan kolonial berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1944 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Tahun 1925.
Dalam kurun waktu yang cukup lama, Indonesia sangat bergantung pada penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas, dimana proporsi penerimaan pajak dari minyak dan gas pernah mencapai hampir 70,1% terhadap total penerimaan pajak.