Mohon tunggu...
Mei Juita
Mei Juita Mohon Tunggu... Akuntan - Wata Tnebar

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Pendekatan Semiotika

25 Mei 2022   10:10 Diperbarui: 26 Mei 2022   12:40 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saussure menggambarkan dua sisi yang tidak terpisahkan sebagai selembar kertas yang dipotong dengan gunting. "Sama seperti tidak mungkin mengambil gunting dan memotong satu sisi kertas tanpa sekaligus memotong yang lain, jadi tidak mungkin dibahasa untuk memisahkan suara dari pikiran, atau pikiran dari suara.

Memisahkan keduanya untuk tujuan teoretis membawa kita ke dalam psikologi murni atau fonetik murni, bukan linguistik".9 Secara jelas dikatakan bahwa penandaan atau hubungan antara penanda dan petanda, yang dalam kutipan disebut suara dan pikiran, tidak dapat memisahkan. Ini mendukung satu sama lain. Tidak ada suara tanpa pikiran dan juga ada tidak ada pikiran tanpa suara.

 

Ketidakterpisahan petanda (konsep mental) dan penanda (aspek material) mengarahkan Saussure untuk menawarkan diagram berikut;

  

Dokpri
Dokpri

simbol-pohon-628ee53453e2c333f02bd744.jpeg
simbol-pohon-628ee53453e2c333f02bd744.jpeg
 Ini seperti dua sisi mata uang dimana penanda di satu sisi dan penanda di sisi lain. Hubungan antara petanda dan penanda (makna) adalah melengkapi dan mendukung satu sama lain. Hal itu dapat dilihat dari tanda panah yang mengarah dari penanda ke petanda dan dari ditandakan sampai ke penanda.

 

Memahami Sistem Perpajakan di Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia dikembangkan dari masa lalu yang dominan kolonial berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1944 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Tahun 1925.

Dalam kurun waktu yang cukup lama, Indonesia sangat bergantung pada penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas, dimana proporsi penerimaan pajak dari minyak dan gas pernah mencapai hampir 70,1% terhadap total penerimaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun