Mohon tunggu...
Edra Putra Firdaus
Edra Putra Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa hukum yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Bangka Belitung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menata Ulang Pertambangan Timah Bangka Belitung : Antara Hukum dan Keadilan

19 September 2025   11:45 Diperbarui: 19 September 2025   11:40 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik (Pasal 9 ayat 3). Maka, ketika masyarakat dikriminalisasi karena menolak tambang yang merusak, itu bukan hanya problem hukum pertambangan, tetapi juga problem pelanggaran HAM.

Menuju Pertambangan yang Berkeadilan

Dalam kondisi seperti ini, ada beberapa langkah solutif yang seharusnya ditempuh:

1. Revisi Pasal 162 UU Minerba. Pasal ini perlu diperjelas agar tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat. Hak menyatakan pendapat dan memperjuangkan lingkungan harus tetap dijamin.
2. Kembalikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah. Pemda yang paling dekat dengan warga harus diberi ruang untuk menindak perusahaan nakal. Sentralisasi absolut terbukti tidak efektif.
3. Tegakkan reklamasi pasca-tambang secara ketat. Perpanjangan izin seharusnya hanya diberikan setelah perusahaan benar-benar menunaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
4. Perluas akses Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Banyak masyarakat Bangka Belitung yang menggantungkan hidup pada tambang skala kecil. Daripada terus dianggap ilegal, lebih baik negara memberi jalan legal dengan aturan ramah lingkungan.

Pertambangan timah di Bangka Belitung adalah ironi besar, tanah kaya, rakyat merana. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru sering tampil sebagai alat legitimasi eksploitasi. Revisi UU Minerba dan penegakan hukum lingkungan menjadi kebutuhan mendesak.

Jika pemerintah serius menjadikan pertambangan sebagai penopang ekonomi nasional, maka keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial harus ditempatkan di depan. Jangan sampai timah yang telah memberi cahaya dunia, justru meninggalkan kegelapan abadi bagi masyarakat Bangka Belitung.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun