SAMPANG - Tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tragih, Sampang, mempertanyakan legalitas pemecatan mereka. Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pemberhentian dinilai janggal, sementara musyawarah yang menjadi landasan keputusan itu diklaim tidak pernah melibatkan mereka.
Kronologi dan Kejanggalan Surat Keputusan
Kisruh tata kelola pemerintahan Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, kembali mengemuka setelah tiga anggota BPD diberhentikan secara sepihak. Mereka adalah Abdul Adim dari Dusun Gil Panggil, Rofik dari Dusun Derbing, dan Imam Is Romadoni dari Dusun Ngurbungur.
Kejanggalan pertama terungkap dari waktu penerimaan surat. Imam Is Romadoni mengaku baru menerima SK pemberhentian pada 1 Oktober 2025, padahal surat tersebut mencantumkan tanggal 28 Agustus 2025.
"Surat dikasihkan ke kami tanggal 1 Oktober kemarin, tapi suratnya tertanggal 28 Agustus 2025. Aneh lagi, stempel di surat itu bukan basah, diduga hasil scan," ungkap Imam saat dikonfirmasi pada Jumat (3/10/2025).
Keanehan serupa dialami Rofik, yang menerima surat tersebut pada 2 Oktober 2025, diantar langsung oleh kepala dusun setempat. Sementara itu, Abdul Adim menyatakan belum menerima surat fisik, namun namanya telah tercantum dalam daftar anggota BPD yang diberhentikan.
Dasar Pemecatan yang Ironis
Ironisnya, dasar hukum yang tercantum dalam SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/540/KEP/434.013/2025 justru menjadi sumber pertanyaan utama. SK tersebut merujuk pada dua dokumen BPD Desa Tragih:
Berita Acara BPD Nomor: 007/BPD.TRG/VIII/2025
Surat Ketua BPD Nomor: 008/BPD.TRG/VIII/2025
Kedua dokumen tersebut sama-sama bertanggal 1 Agustus 2025 dan diduga menjadi landasan usulan pemberhentian. Namun, ketiga anggota BPD yang dipecat menegaskan bahwa mereka tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam musyawarah apa pun pada tanggal tersebut.
"Sejak dilantik [September 2023], kita bertiga tidak pernah dilibatkan dalam Musdes [Musyawarah Desa]," tegas Imam.