SAMPANG - Polemik pemberhentian Abd. Syakur dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Lon Sabe, Desa Tlagah, Banyuates, Sampang, memasuki babak baru. Komisi I DPRD Sampang menilai keputusan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi memicu gejolak sosial di tingkat akar rumput.
Pemberhentian yang dinilai sepihak ini memicu reaksi keras dari warga Dusun Lon Sabe, yang kemudian melayangkan surat keberatan resmi. Langkah warga ini mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif setempat, yang berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, H. Abdussalam, menegaskan lembaganya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga Lon Sabe yang menolak keputusan yang dianggap cacat prosedur tersebut. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas dan mekanisme yang transparan.
"Saya selaku Komisi I DPRD Sampang siap mengawal warga Dusun Lon Sabe. Pemecatan sepihak ini janggal dan tidak bisa dibiarkan," tegas H. Abdussalam saat dikonfirmasi pada Minggu (21/9/2025).
Politisi Partai Demokrat ini mengapresiasi langkah proaktif warga dalam menyalurkan keberatan melalui jalur formal. Baginya, tindakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sehat terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan tatanan masyarakat.
"Benar langkah warga mengajukan keberatan. Ini bentuk perlawanan terhadap keputusan sewenang-wenang," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Sampang berencana memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam polemik ini. Agenda pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dasar dan prosedur pemberhentian Abd. Syakur.
Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain: