Mohon tunggu...
Andre Setiawan
Andre Setiawan Mohon Tunggu... Jurnalis Independen (Otodidak, tanpa naungan instansi)

Saya seorang jurnalis independen yang belajar secara otodidak dan tidak terikat pada institusi media mana pun. Memiliki minat besar terhadap isu-isu sosial, hak masyarakat kecil, lingkungan, dan transparansi kebijakan publik. Saya senang menulis artikel investigasi, membuat analisis kritis, serta mendalami berbagai perspektif dari akar rumput.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Cukai Tembakau Sampang 2025 Naik Jadi Rp45 M, Siapa Menikmati?

19 September 2025   14:44 Diperbarui: 19 September 2025   14:44 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SAMPANG - Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sampang untuk tahun 2025 dipastikan meningkat menjadi Rp45 miliar. Kenaikan pagu ini bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp2,9 miliar, yang akan difokuskan untuk tiga sektor strategis.

Kenaikan dari pagu awal sebesar Rp42 miliar ini telah dialokasikan kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) utama. Sesuai regulasi, prioritas penggunaan dana diarahkan untuk menopang sektor kesehatan, kesejahteraan petani, dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan industri hasil tembakau.

Rincian Alokasi Tambahan Dana

Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, telah merampungkan distribusi tambahan anggaran tersebut. Analis Kebijakan Ahli Muda, Abdi Barri, menjelaskan bahwa alokasi dana SILPA ini dilakukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan mendesak di setiap sektor.

"Tiga OPD yang mendapatkan tambahan pagu DBHCHT ini, yakni Dinkes sekitar Rp2 miliar lebih, Disperta KP Rp500 juta dan Disnaker Rp90 jutaan," ujar Abdi Barri, Kamis (18/9/2025).

Berikut rincian pemanfaatan dana tersebut di masing-masing dinas:

1. Dinas Pertanian: Bantuan Alat untuk Petani Tembakau

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) akan menggunakan tambahan anggaran Rp500 juta untuk program pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Bantuan ini ditujukan langsung kepada kelompok-kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas mereka.

"Yang jelas tambahan DBHCHT ini untuk pengadaan hand traktor," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nuruddin.

Meskipun demikian, pihak dinas belum merilis daftar definitif kelompok tani yang akan menjadi penerima bantuan strategis tersebut.

2. Dinas Tenaga Kerja: Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Berbeda dengan sektor lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang mengalokasikan tambahan dana Rp90 juta untuk program non-fisik. Anggaran ini secara khusus akan digunakan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Sasaran utama program ini adalah:

  • Buruh pabrik rokok

  • Buruh tani tembakau

"Untuk pembayaran iuran BPJS pekerja rentan mas," ungkap Kepala Disnaker Sampang, Yudhi Adhidarta Karma, secara singkat. Langkah ini bertujuan memberikan jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja yang paling terekspos risiko di industri tembakau.

3. Dinas Kesehatan: Alokasi Terbesar

Sektor kesehatan, yang ditangani oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB), menerima porsi alokasi terbesar dari SILPA DBHCHT, yakni lebih dari Rp2 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai program spesifik yang akan didanai dari anggaran tersebut.

Penambahan anggaran ini diharapkan dapat memperkuat program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sampang, sejalan dengan amanat pemanfaatan dana cukai hasil tembakau.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun