SAMPANG - Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang menjadi sasaran unjuk rasa oleh puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusi (GPR), Kamis (18/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan tindakan tegas terkait dugaan praktik penjualan seragam serta penerimaan siswa titipan di lingkungan sekolah.
Tuntutan Massa: Hentikan Komersialisasi Pendidikan
Aksi yang berlangsung di depan kantor Disdik Sampang menyuarakan keprihatinan publik terhadap dua isu utama: kewajiban membeli seragam di sekolah dan adanya dugaan "siswa titipan" dalam proses penerimaan peserta didik baru. Koordinator lapangan GPR, Idris, dalam orasinya menyatakan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.
"Penjualan seragam yang diwajibkan dan penerimaan siswa titipan adalah bentuk penyimpangan aturan," tegas Idris di hadapan awak media.
Menurut GPR, praktik tersebut tidak hanya memberatkan orang tua siswa dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan formal di Sampang. Untuk itu, mereka mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.
"Kami mendesak Dinas Pendidikan agar segera mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang sekolah memperjualbelikan seragam di awal tahun ajaran," lanjutnya, menyampaikan tuntutan utama dari aksi tersebut.
Poin-poin utama yang menjadi sorotan GPR antara lain:
Beban Ekonomi: Praktik penjualan seragam di sekolah dianggap memberatkan wali murid yang seharusnya memiliki kebebasan untuk membeli di luar.
Integritas Pendidikan: Penerimaan siswa titipan dinilai mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.
Tindakan Preventif: Perlunya surat edaran sebagai landasan hukum yang jelas untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Respons Dinas Pendidikan: Pembelian Sukarela, Pelanggaran Ditindak
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Fadeli, memberikan klarifikasi langsung. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah secara konsisten mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah.