Mohon tunggu...
Meautia Rani
Meautia Rani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Penolakan Jenazah Covid-19 Bertentangan dengan Pancasila?

19 Oktober 2021   18:20 Diperbarui: 19 Oktober 2021   18:43 1104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Abriawan Abhe

Ada suatu tokoh universitas mengatakan bahwa menilai pelaku penolakan terhadap jenazah covid-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “ Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara,” kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu.

Dalam pasal 178 KUHP, dijelaskan bahwa: barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pemakaman diancam dengan pidana penjara. “Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena pembuat undang-undang dahulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi,” tambahnya. 

Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah tersebut merupakan pasien positif corona atau ditolak karena warga asli tempat pemakaman umum. Terhadap penerapan pasal ini kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.

Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. “Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih ditempat pemakaman umum. 

Polisi harus memberi shock therapy,” tegasnya. Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita Covid-19 , kata dia yakni dengan menambahkan pasal 212,213 dan 214 KUHP karna nekad berkerumun saat darurat pandemi virus Covid-19. “kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru,” katanya.

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri mengatakan penanganan terhadap jenazah penderita covid-19 sudah memiliki protokol khusus. 

Katanya selama protokol khusus itu dilaksanakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular. “ Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir,” katanya. 

Meski demikian kata beliau, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus covid-19 tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi.

Kasus kematian korban Covid-19 kini semakin menjadi-jadi. Isak tangis tenaga medis Rumah Sakit Kariadi Semarang, Jawa Tengah mengiringi ambulans yang membawa jenazah rekan mereka yaitu Perawat NK yang wafat karna paparan virus covid-19, Kamis (9/4). 

Perawat tersebut semasa hidupnya berjuang untuk menyembuhkan orang-orang yang terpapar covid-19 dengan baik dan bertanggungjawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun