Aksi Penolakan Jenazah Covid-19 Bertentangan dengan Pancasila?
19 Oktober 2021 18:20Diperbarui: 19 Oktober 2021 18:4311040
Ada suatu tokoh universitas mengatakan bahwa menilai pelaku penolakan terhadap jenazah covid-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “ Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara,” kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.