Mohon tunggu...
Meha Middlyne
Meha Middlyne Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sie. Dokumentasi Handal

Berkepribadian dalam Kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Promotor Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19

31 Juli 2020   21:51 Diperbarui: 2 Agustus 2020   09:48 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja mengemas Bantuan Sosial di Gudang Food Station, Cipinang, Jakarta (22/4). Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/04/28/182000426/sederet-b

Sejumlah 210 negara melaporkan paparan virus tersebut, akibat daripada mata rantai penyebaran yang sangat cepat. Virus Corona, sebagai suatu pandemi yang ditetapkan oleh World Health Organization, memberikan dampak yang sangat signifikan di berbagai sektor, terutama kinerja perekonomian. Lumpuhnya perekonomian (resesi global) mengakibatkan peningkatan jumlah kemiskinan di berbagai belahan dunia, demikian halnya juga Indonesia. Virus Corona menyebabkan jutaan orang kehilangan pekerjaan, bahkan ratusan ribu pekerja formal dan informal telah di-PHK.

Salus Populi Suprema Lex Esto, kemakmuran dan kesehjateraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara. Maka dari itu, Pemerintah berusaha memperluas program perlindungan sosial untuk dijadikan jaring pengaman bagi warga miskin melalui bantuan sosial (bansos). Bansos reguler, bansos nonreguler (khusus), bansos Kementerian Desa, bansos Pemerintah Provinsi, serta bansos dari Pemerintah Kabupaten/ Kota[1] adalah berbagai jenis bansos yang dapat diperoleh masyarakat selama pandemi. Namun sangat disayangkan, kisruh bansos terus bergulir pada praktiknya. Masalah pendaatan menjadi semakin kompleks dari tahun ke tahun, apalagi dalam keadaan darurat seperti sekarang ini. Beberapa waktu lalu, viral sebuah video Kepala Desa di Kabuptaen Subang, yang mengungkapkan kekecewaannya karena data yang dilaporkan RT/RW tidak digunakan untuk pembagian bansos oleh Pemprov Jawa Barat.

Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Benteng, sebanyak 621 warga didtetapkan sebagai penerima PKH tahun 2020, tetapi banyak diantaranya justru sudah masuk dalam golongan warga kalangan ekonomi menengah. Sementara PKH diperuntukkan kepada golongan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).[2] Kemudian, sekelompok warga di Kabupaten Merangin, Jambi meluapkan amarah mereka dengan membakar posko Covid-19 dikarenkan karena merasa kecewa terhadap pembagian BLT yang tidak tepat sasaran. Kasus pembagian bansos juga diwarnai dengan mengendapnya bantuan di lembaga penyalur, hal ini biasa disebabkan oleh tidak ditemukannya tempat tinggal penerima bansos (sesuai yang terlampir di KTP yang terdaftar sebelumnya).

Penggunaan basis data masih sangat sentralistik dari pemerintah pusat, sehingga kelemahannya terletak pada rumitnya verifikasi data yang membutuhkan waktu, tenaga hingga biaya. Data yang dibutuhkan justru tidak termutahirkan dengan cepat. Proses penyaluran bansos lebih tepat dengan desentralisasi. Pendataan dan penyaluran bansos harus dimulai dari tingkat yang paling dekat dengan masyarakat, yakni RT/RW hingga ke kelurahan/desa. Penyelenggaraan bansos harus dilakukan dengan mengadopsi pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, dan perpaduaan pendekatan top down and bottom up planning agar proses penyaluran bansos dari hulu hingga ke hilir dapat terlaksana dengan baik.

  • Pola Manajemen Bantuan Sosial

POAC merupakan pola manajemen yang sering dipakai sebagai rujukan  untuk tata kelola kebijakan yang seimbang. Penyelenggaraan bansos dapat memperhatikan pola POAC di atas, terutama melakukan reformasi pada tahap organizing dan actuating. Tahap organizing penting untuk disempurnakan sebelum distribusi bansos dilakukan. DTKS merupakan bank data atau basis data terpadu yang dirintis sejak tahun 2005. Terhitung sejak tahun 2016, DTKS telah dimutahirkan sebanyak 5 (lima) kali oleh BPS dan TNP2K untuk kemudian akan diserakan kepada Kemensos agar dikelola dan didistribusikan kembali ke pemerintah daerah. Sebagian besar wilayah, baru akan melakukan pemutahiran kembali pada tahun ini. Hal ini menjadi polemik dimana data-data yang diperoleh merupakan data yang terverifikasi 1-2 tahun sebelumnya. Terlebih lagi di situasi pandemi, dibutuhkan adanya ketangkasan dalam melakukan pendataan.

Pola Manajemen POAC
Pola Manajemen POAC
  • Pemutakhiran DTKS 

DTKS harus dimutakhirkan dengan melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan oleh petugas. Setelah itu, setidaknya ada 43 kolom yang harus diisi pada aplikasi SIKS-NG. In casu a quo, proses pendaftaran demikian membutuhkan tenggang waktu yang tidak sedikit, otomatis penerima bansos justru harus mengorbankan waktu dan tenaga untuk mendapatkan bantuan sebelum mampu bertahan di tengah kemiskinan dan ketidakberdayaan di tengah pandemi. Suatu  teknologi yang sudah tidak asing lagi, yakni big data dapat diaplikasikan oleh Kemensos. Big Data dimaksudkan untuk mengelola banyaknya data-data lama yang tersimpan dalam bentuk serta akses yang berbeda-beda pula. Pusdatin Kemensos dapat merestrukturisasi bentuk pengelolaan datanya agar seluruh data penerima bansos terintegrasi (sharing data and open data) dalam satu wadah, sehingga wilayah tingkat RT/RW maupun kelurahan/desa dengan mudah mendaftarkan calon penerima maupun memeriksa daftar nama penerima bansos pada periode yang sudah ditentukan. 

screenshot-76-5f243065097f364b2f2f0542.png
screenshot-76-5f243065097f364b2f2f0542.png
Dalam hal ini, pelaporan yang ditetapkan oleh camat untuk kemudian diverfikasi terlebih dahulu kepada Bupati, apabila terdapat kesalahan maka dapat diverifikasi dengan mudah dan cepat. Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kab/Kota maupun Provinsi, yang mau membagikan BLT ataupun bantuan sembako dapat merujuk kepada satu data acuan, berapa total warga yang sudah mendapatkan bantuan, bahkan bantuan apa saja yang telah didistribusikan pada wilayah tersebut dan menghindari penerimaan lebih daripada satu kali.

Berikutnya, tahap actuating. Tahap ini merupakan pembagian tugas terhadap aktivitas bansos melalui masing-masing stakeholder yang terlibat. Koordinasi bansos yang desentralisasi, menjadikan Pemerintah tingkat desa/ kelurahan maupun RT/RW sebagai aktor penting untuk melakukan renewal data. Pejabat yang bersangkutan tentunya lebih mengetahui kondisi warganya, sehingga warga yang belum terdata dapat diajukan namanya, kemudian untuk yang terdata dapat dipastikan merupakan penerima bansos yang terkualifisir. Untuk menyempurnakan big data dalam pengoperasian data penerima bansos, maka Kemensos berkerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk graduasi mandiri kelengkapan NIK agar dapat mengantisipasi terhambatnya distribusi bansos ke tempat tinggal tujuan. Selain Dukcapil Kemendagri, Kemensos juga dapat melakukan pembaharuan dengan menyertakan penghasilan warga. Guna menghindari kasus kelayakan penerima bantuan reguler, dimana penerima PKH sudah bukan lagi kategori RTSM. Pada tingkat daerah dibutuhkan tugas yang cukup ekstra untuk melakukan pengecekan rutin terhadap penerima bansos reguler dan bansos lainnya.

Yang terakhir, perlu diingat bahawa dibutuhkannya inisiatif masyarakat itu sendiri untuk mendaftarkan diri maupun memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima. Seperti di Jawa Barat, sudah mempunyai aplikasi PIKOBAR yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, untuk memastikan telah terdaftar atau belum. Untuk itulah, suatu kebijakan hendak ditinjau terlebih dahulu kesiapannya, terlebih dimaksudkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Kesehjateraan pada gilirannya akan mempromosikan stabilitas sosial politik, dimana semua warga negara sejahtera lahir dan batin, serta mendorong pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian dan nilai junjung martabat yang tinggi (Yusran Lapanda, 2013: 23). Bantuan sosial sebagai komponen jaminan sosial yang menjadi bentuk ekspresi tanggung jawab Pemerintah yang peduli terhadap kondisi masyarakat yang miskin dan terlantar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun