Mohon tunggu...
Muhammad Dwi Putra
Muhammad Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

27 September 2022   09:38 Diperbarui: 27 September 2022   09:47 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menganalisis muatan pasal- pasal tentang Ketenagakerjaan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bila telah memberikan jaminan hak bagi pekerja. Tujuan selanjutnya adalah untuk menganalisis konsep filosofis yang melandasi karakteristik pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga dianggap tidak egaliter serta mengakomodasikan jaminan hak-hak pekerja. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan filosofis konseptual dan pendekatan undang-undang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum sosiologis sebagai alat bantu dalam tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang Cipta Lapangan Kerja masih menyimpan sejumlah problematika normatif, yakni belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi jaminan hakhak pekerja, semisal penetapan upah yang layak dan kelayakan besaran pesangon. Begitu juga ketentuan tentang PHK, undang-undang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga dapat berimplikasi PHK terhadap buruh/ pekerja secara sepihak. Konsep filosofis Undang-Undang Cipta lapangan Kerja, masih terkooptasi spirit ekonomi liberalistik yang menjadi basis fundamental kelahiran undang-undang tersebut, sehingga Inilah yang menuai penolakan sebahagian besar masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Metode Penelitian

Metodologi yang digunakan untuk menganalisis isu utama penelitian adalah dengan menggunakan pendekatan filosofis konseptual dan pendekatan undang-undang. Dua pendekatan ini, sudah paling cocok, sebab problematika muatan pasal- pasal tentang Ketenagakerjaan dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020   tentang Cipta Kerja, terutama yang mengatur tentang jaminan hak-hak pekerja, pada hakikatnya dengan menggunakan pisau analisis konseptual filosofis, serta bagaimana wujud undang-undang tersebut telah melegitimasi jaminan kehidupan yang layak bagi para pekerja itu sendiri. Sebagai penelitian hukum dengan tipe hukum normatif, tak dapat dipungkiri, penulis juga menggunakan pendekatan hukum sosiologis (sociological jurisprudence). Pendekatan hukum sosiologis ini sesungguhnya kata Irwansyah,3 bukanlah bermaksud mendeviasi tipe penelitian hukum normatif yang memiliki karakteristik preskriptif, tetapi justeru pendekatan hukum sosiologis, adalah alat bantu menggali nilai-nilai hukum normatif yang berakar dari keyakinan hokum masyarakat, sebagaimana di Indonesia penggalian nilai-nilai hukum normative yang digali dari keyakinan transendental mayoritas masyarakat Indonesia, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan sosial yang oleh the founding fathers bangsa ini menyepakatinya secara politik dalam kristalisasi nilai-nilai yang terwujud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembahasan

Friedrich Carl Von Savigny, merupakan salah seorang tokoh hukum yang cukup popoler, penganut mazhab hukum sejarah (historicaljurisprudence). Dia merumuskan bahwa hukum sejatinya merupakan formulasi nilai-nilai kesadaran masyarakat yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Tesis Von Savigny tersebut lalu menghasilkan kesimpulan bahwa hukum mencerminkan jiwa suatu bangsa (volksgeist). Penjelasan Von Savigny paling tidak memberikan sebuah gagasan bahwa penormaan suatu produk hukum yang berlaku disuatu masyarakat atau bangsa, paling tidak seharusnya mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup (the living law) sebagai keyakinan ideologis dalam konteks kehidupan masyarakat. Penolakan masyarakat terhadap kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan sebuah fakta hukum yang dari sudut pandang kajian hukum sosiologis (sociological jurisprudence), yang sejatinya merupakan data pendukung untuk menyimpulkan bahwa sesungguhnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih menyimpan sejumlah problematika normatif, khususnya pasal-pasal jaminan hak-hak bagi pekerja, yang sangat bertentangan secara diametral dengan cita hokum masyarakat Indonesia.


Kelebihan, Kekurangan dan Saran

Kelebihan artikel ini adalah terdapat pembahasan yang mendetail tentang penelitian hukum, mulai dari jenis penelitian hingga metodenya. Diskusi semacam itu masih dalam tahap awal, sehingga artikel ini memberikan nikai dengan membantu memberikan refrensi untuk penelitian masa depan. Sejauh ini, makalah penelitian ini memiliki satu titik rendah, yaitu tidak ada bukti jelas yang ditambahkan sebagai wawasan lain tentang paradigma penelitian normatif. Serta kontribusi yang disaranan dalam artikel ini adalah dengan menambahkan contoh dari analisis nilai.


ARTIKEL 3

Reviewer : Muhammad Dwi Putra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun