Mohon tunggu...
Muhammad Dwi Putra
Muhammad Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

27 September 2022   09:38 Diperbarui: 27 September 2022   09:47 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

PERLINDUNGAN HUKUM, HAK-HAK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS

Komang Angga Pradana, Nyoman Gede Sugiartha, Diah Gayatri Sudibya

Vol. 2, No. 3–November 2021, Hal. 513-518

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/a rticle/view/3993/2830

Latar Belakang

Perbuatan melawan hukum pada anak kini semakin meningkat di tanah air, anak-anak adalah sebagai salah satu ciptaan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai ciptaannya dengan usia anak- anak dibawah 18 belas tahun atau belum menikah masih labil terhadap perilaku, emosinya yang masih labil harus lebih mendapatkan perhatian penuh di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sistem pendidikan anak di lembaga pembinaan khusus dan perlindungan hukum bagi narapidana anak di lembaga pembinaan khusus. Tipe penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang undangan dan Konseptual. Adapun sumber bahan kum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data bahan hukum yang digunakan oleh adalah melalui pencatatan yaitu dengan cara mengutip. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif - kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sistem peradilan dan pendidikan diatur pada Undang- undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak sedangkan perlindungan hokum terhadap anak diatur pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Petugas lembaga pemasyarakatan agar lebih memahami dan harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi Indonesia tanpa mengabaikan caracara atau tata cara perlindungan yang dilakukan negara lain yang patut di pertimbangkan dan ditiru. 

Tujuan Penelitian

Mengungkapkan bahwa hak narapidana anak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi tidak terpenuhi dengan baik akibat ditempatkannya mereka di lembaga pembinaan bersama dengan narapidana dewasa. Maka dalam hal ini hak anak untuk mendapat perlindungan dan untuk berpartisipasi harus disikapi secara serius terkhusus bagi anak atau remaja yang ditempatkan di fasilitas narapidana dewasa (Kristianto, 2021). Adapun penelitian dari (Nugroho & Novianto, 2018) mengungkapkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak Anak Didik Pemasyarakatan di dalam proses pembinaan yang terdapat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo masih terdapat kekurangan terutama dari segi fasilitas. Maka dari itu bentuk perlindungan hukum dan hak-hak bagi Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan meningkatkan kinerja para petugas. Sementara kekurangan di bagian fasilitas dilakukan dengan cara pemberian saran kepada pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu fasilitas. Sedangkan menurut (Hafiidh) berpendapat bahwa penempatan narapidana anak di Lembaga Permasyarakatan orang dewasa tidak tepat. Hak Narapidana Anak yang belum diberikan oleh Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Jombang dalam memberikan perlindungan hukum bagi Narapidana Anak yaitu Hak untuk mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran sebagaimana telah diatur pada UndangUndang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan sistem pendidikan anak di lembaga pembinaan khusus dan perlindungan hukum bagi narapidana anak di lembaga pembinaan khusus. 

Metode Penelitian

Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang penulis pergunakan yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28B ayat (2), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (15) dan pasal 2 tentang perlindungan anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 pasal 61 ayat ayat (2) tentang Pengadilan anak dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 pasal 85 ayat (2) dan pasal 85 ayat (3) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Teknik pengumpulan data bahan hukum yang digunakan oleh adalah melalui pencatatan yaitu dengan mengutip pasal-pasal yang berkaitan dengan pembinaan narapidana dan perlindungan narapidana anak dikaitkan dengan jenis penelitian normatif, pengutipan melalui buku-buku, peraturan perundangundangan, dan bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun