Mohon tunggu...
Didi Widyo
Didi Widyo Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pendidik

Pendidik, Trader

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Berkarier sebagai Pendidik (Dosen)

14 April 2021   05:48 Diperbarui: 10 Juli 2021   15:46 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anda bisa membaca yang ini dulu https://www.kompasiana.com/mazdik/607308958ede480ad217a7c2/ingin-menjadi-dosen

Kisah awal perjuangan sebagai Dosen

Anda harus tahu bahwa seorang Dosen berbeda dengan Guru. Guru hanya bertugas mendidik dan atau mengajar. Tugas-tugas lainnya adalah komplemen. Tetapi seorang Dosen selain pendidik juga seorang ilmuwan. Seseorang yang melekat di dalam dirinya sebagai pengemban amanah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyebarluaskan.

Ketika anda dinyatakan diterima di sebuah Perguruan Tinggi, perjalanan awal sebagai Dosen bisa menjadi kisah menyenangkan, mengharukan dan bahkan bisa menjengkelkan. Apabila anda diterima di PTN baik sebagai CPNS (calon PNS) maupun P3K prosesnya relatif standar. Anda harus menyerahkan beberapa persyaratan untuk mengurus nomor registrasi (NIDN) yang harus dimiliki oleh semua Dosen.

Satu atau dua persyaratan yang mungkin sangat merepotkan, misalnya keterangan bebas narkoba. Ada 3 jenis nomor registrasi, yaitu (1) NIDN untuk anda sebagai dosen penuh waktu atau dosen tetap, (2) NIDK untuk dosen paruh waktu, yang nyambi atau purna tugas dengan perjanjian kerja, dan (3) NUP untuk dosen tidak tetap, instruktur, tutor atau sejenis.

Apabila anda diterima di PTS yang relatif mapan, jalan ceritanya kurang lebih sama dengan proses di PTN. Kisah dramatis bisa terjadi apabila anda diterima atau diminta bergabung sebagai Dosen di PTS yang baru mengurus izin pendirian. Bisa saja anda akan menunggu dalam ketidakpastian paling tidak satu semester.  

Bila pengusul dari yayasan yang pas-pasan yang biasanya dari daerah atau bahkan di kecamatan, maka siap-siap menjalani "ujian" kesabaran dan ketangguhan. Bisa jadi rencana bisa batal atau paling tidak mundur karena izin tak kunjung ada dan bahkan batal karena ternyata tidak mampu memenuhi persyaratan. Sebagai catatan, pengusul pendirian PTS/yayasan harus menyiapkan lahan dengan luasan tertentu dengan status kepemilikan tertentu, sejumlah dosen, sarana prasarana, kurikulum dan bukti kepemilikan dana untuk operasional, selain kelayakan calon mahasiswa dan "nasib" lulusan yang akan dihasilkan.  

Kisah "romantis" juga bisa terjadi di PTS yang baru mendapatkan izin. Anda akan bingung dan mengira-ngira bersama-sama apa yang harus dilakukan. Bagaimana menjalankan pendidikan (Tridharma), mencari mahasiswa baru, gajian belum jelas dan lain-lain. Pengelola, pimpinan sama-sama belum paham.  Untuk pengusul dengan penyelenggara/foundation/yayasan yang kuat, misalnya dari BUMN, maka di dalam masa tunggu anda akan banyak kegiatan orientasi bahkan pelatihan-pelatihan relevan. 

Kewenangan Mengajar

Mungkin anda mengira bahwa apabila telah diterima sebagai Dosen dan apalagi telah memiliki nomor registrasi, anda langsung mendapatkan tugas mengajar atau berwenang melakukan tugas apa saja. Memang bagi pengelola (Rektorat) atau penyelenggara (Yayasan), banyak yang tidak memahami ketentuan sehingga dosen yang baru memiliki nomor registrasi bahkan belum, diberi tugas Tridharma yang sebenarnya belum dapat diberikan karena belum memiliki kewenangan.

Kewenangan seorang Dosen berjenjang. Seorang dosen belum memiliki kewenangan mengajar apabila belum memiliki jabatan akademik yang dapat diperoleh setelah memiliki sejumlah angka kredit kumulatif (kum) sesuai jenjang/jenis jabatan. Jabatan akademik dimulai dari Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan jabatan tertinggi yaitu Profesor, sebuah jabatan akademik yang diimpikan oleh semua Dosen yang normal. Baik pula dipahami oleh kita semua tentang jabatan Profesor yang sering menjadi perhatian masyarakat. Jadi Profesor adalah jabatan akademik, bukan gelar akademik, sehingga jabatan itu hanya berlaku ketika pemilik jabatan itu masih melaksanakan tugas Tridharma di perguruan tinggi. Melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Laporan Kinerja Dosen (LKD) setiap semester dan karya (setiap tahun atau tiga tahun) sebagai persyaratan untuk memperoleh tunjangan yang setiap bulannya sekitar Rp20 juta. Apabila sang Profesor mendapat tugas sebagai pejabat negara (misalkan struktural Direktur atau Dirjen), maka gelar Profesor tersebut otomatis "tidak aktif", tunjangan dihentikan dan akan dikembalikan ketika jabatan di pemerintahan selesai dan kembali ke perguruan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun