Lebih lanjut, pemberdayaan adalah salah satu solusi konkret yang dapat menjadi katalisator antara eksploitasi sumber daya alam yang berbasis pada konsep kapitalisme bersifat individualistis dengan manfaat bahan galian sebagaimana dimakud Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana sistem kapitalisme secara global hanya bertumpu pada mekanisme pasar bebas. Di lain pihak PPM menjadi tenaga alternatif kesenjangan pasaca kegiatan tambang selesai.
KESIMPULAN
PPM adalah bentuk lain dari tenaga alternatif pascatambang setelah perusahaan selesai melaksanakan kegiatan pertambangan. Dalam konteks yang lebih luas, PPM mempunyai peranan katalisator sarana pembentukan chemistry antara perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, melalui program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI