Mohon tunggu...
Maulana Miftah
Maulana Miftah Mohon Tunggu... Penulis Pribadi

Ingin menjadi Penulis Handal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kuasa Pengguna Anggaran: Pionir Pengelolaan Keuangan Satker yang Lebih Baik

14 September 2025   12:18 Diperbarui: 14 September 2025   12:18 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengelolaan keuangan negara yang efektif dan akuntabel dimulai dari satuan kerja (satker) sebagai pelaksana anggaran di tingkat operasional. Dalam struktur pengelolaan anggaran, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sangat vital. KPA bukan hanya sebagai penandatangan dokumen anggaran, melainkan sebagai pengendali utama sekaligus pionir; pelopor akuntabilitas dan profesionalisme pelaksanaan anggaran pada satker yang dipimpinnya. Oleh karena itu, kesadaran dan ketegasan KPA terhadap tanggung jawab dan fungsinya menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan sesuai regulasi.

Peran Strategis KPA dalam Pengelolaan Keuangan

Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, KPA berwenang dalam:

  • menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih 
  • meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian
    pengadaan barang/jasa; 
  • meneliti tersedianya dana yang  bersangkutan; 
  • membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; 
  • memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

Pentingnya Peran KPA

Mengingat pentingnya peran KPA dalam pengelolaan anggaran, pemahaman terhadap aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pemahaman terhadap Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), serta pemahaman atas Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menjadi suatu keniscayaan. Pemahaman yang utuh terhadap segala komponen pengelolaan keuangan akan berdampak langsung pada kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja secara keseluruhan.

Upaya Peningkatan Kapasitas KPA

Untuk membangun pemahaman tersebut, dibutuhkan pendekatan berkelanjutan, antara lain:

  • Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan anggaran, keuangan negara, dan pengelolaan SDM khususnya bagian Keuangan.
  • Sosialisasi regulasi terbaru agar KPA selalu up to date dengan perubahan kebijakan fiskal dan peraturan teknis. 
  • Evaluasi dan monitoring kinerja  pengelolaan anggaran secara berkala pada Satuan Kerja untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, ownership terhadap program kerja dan pemahaman kapasitas fiskal setiap Satuan Kerja. Evaluasi dan Monitoring tersebut harus dilakukan secara transparan untuk seluruh Pegawai. 
  • Penguatan budaya organisasi yang berintegritas, di mana pimpinan menjadi teladan dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan profesional. 

Penutup

Pemahaman KPA terhadap peran strategis pengelolaan keuangan negara bukanlah aspek tambahan dalam manajemen keuangan negara, melainkan komponen inti yang menentukan keberhasilan pelaksanaan anggaran di satuan kerja. 

Dengan meningkatnya pemahaman ini, satker akan lebih siap menghadapi tantangan pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. KPA sebagai pemimpin adalah pionir; pelopor dalam segala bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik pada masing-masing satuan kerja. Semoga

KPA yang baik adalah KPA yang tegas dan berani mengambil kebijakan agar pengelolaan keuangan dijalankan sesuai regulasi dan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi Stakeholder.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun