Mohon tunggu...
Maudy Yolvia Nandini
Maudy Yolvia Nandini Mohon Tunggu... Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa tingkat akhir yang mencoba hobi baru di ranah media

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Menggugat Operasi Militer Selain Perang: Saat TNI Masuk Kelas"

20 Mei 2025   18:00 Diperbarui: 20 Mei 2025   17:41 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(tirto.id) Puluhan siswa nakal mulai dikirim ke Barak Militer di Purwakarta. (Tangkapan Layar Youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL) 

UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) menetapkan bahwa "Tentara Nasional Indonesia bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara." Namun, implementasi UU TNI telah memperluas peran militer hingga ke ranah pendidikan melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perluasan peran ini memunculkan pertanyaan kritis tentang batas keterlibatan militer dalam ruang sipil, khususnya pendidikan yang seharusnya menjadi lingkungan demokratis.

Keterlibatan militer dalam dunia pendidikan tampak melalui program "Bela Negara" di sekolah, pendirian institusi pendidikan berbasis militer, dan kurikulum yang dimuati nilai-nilai nasionalisme dalam perspektif militer. Meskipun bertujuan menanamkan semangat kebangsaan, pendekatan ini justru berisiko mengekang kemampuan kritis dan kreativitas peserta didik yang memiliki dua elemen penting dalam pendidikan modern. Penekanan pada keseragaman dan kepatuhan total berseberangan dengan prinsip pendidikan yang mengedepankan keberagaman dan kebebasan berpikir.

Perluasan peran TNI dalam pendidikan juga patut dikhawatirkan karena dapat mengurangi batas sipil-militer yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Fenomena ini mengingatkan pada pemberlakuan remiliterisasi pendidikan di era Orde Baru, di mana prinsip militer digunakan sebagai alat kekuasaan. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang mencerdaskan dan memerdekakan.

Jika dilihat dari sisi ilmu pendidikan, model pendidikan bergaya militer yang menitikberatkan pada disiplin dan kepatuhan tidak selaras dengan pendidikan masa kini yang menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dan belajar mandiri. Sementara itu, pendekatan militer yang mengutamakan perintah dan kepatuhan bertentangan dengan cara belajar modern yang menjadikan siswa sebagai pihak yang aktif dalam proses belajar. Selain itu, keikutsertaan militer dalam pendidikan juga dikhawatirkan bisa membawa pengaruh politik, karena militer tidak selalu bersikap netral secara politik.  

Oleh karena itu, keikutsertaan militer dalam dunia pendidikan perlu ditinjau kembali dengan berpegang pada prinsip-prinsip pendidikan yang menghargai demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan. Meski militer punya peran penting dalam menjaga keamanan negara, keterlibatannya perlu dibatasi agar tidak ikut campur dalam urusan masyarakat sipil, termasuk pendidikan. Ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang hanya bisa tercapai lewat sistem pendidikan yang mendukung kebebasan berpikir.

Sebagai solusi, langkah-langkah yang dapat dilakukan seperti merevisi Undang-Undang TNI agar peran militer dalam pendidikan umum dibatasi secara tegas. Penanaman nilai-nilai nasionalisme sebaiknya dilakukan melalui pendekatan pendidikan yang demokratis, bukan melalui cara-cara yang militeristik. Selain itu, perlu ada ruang terbuka antara lembaga pendidikan dan institusi militer agar tercipta pemahaman bersama mengenai batas keterlibatan masing-masing pihak. Peran masyarakat sipil juga harus diperkuat untuk mengawasi kebijakan pendidikan, guna memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpikir. Sebagai alternatif dari program bela negara yang bersifat militer, pendidikan kewarganegaraan kritis perlu dikembangkan untuk membentuk generasi yang cinta tanah air namun tetap mampu berpikir secara mandiri dan rasional.

Menyeimbangkan antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip pendidikan demokratis sangat penting. Seperti tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan pendidikan adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Jika militer terlalu banyak terlibat peran dalam pendidikan, hal ini justru bisa membahayakan demokrasi dan menghambat tumbuhnya generasi yang berpikir kritis dan mandiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun