Mohon tunggu...
Mathilda AMW Birowo
Mathilda AMW Birowo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Konsultan PR

Pengalaman Profesional (35 tahun) : Bank CIMB Niaga (Corporate Communication) ; Raja Garuda Mas Group (Senior Communication Officer) ; Kompas Gramedia (Hubungan Masyarakat) ; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Konsultan Komunikasi); Akademi Televisi Indonesia (Ketua Program Studi). Organisasi: Ketua Umum Alumni Katolik Universitas Indonesia (Alumnika UI) Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia Dosen Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Dosen Komunikasi Vokasi Universitas Indonesia Konsultan Public Relations Anyes Bestari Komunika Penulis Buku Gramedia (terdaftar) Trainer Gramedia Akademi Trainer Pusdiklat KOMINFO Pendidikan: Deakin University - STA Multifaith Leadership for Women Organization London School of Public Relations - M.Si FISIP UI - Sarjana Komunikasi Fakultas Sastra Belanda UI - D3 Cambridge University / LSPR - Managing Information Certification Penerbitan Buku: Becermin Lewat Tulisan (Gramedia Pustaka Utama) 1001 Virus Cinta Keluarga (Gramedia Widiasarana Indonesia) Brand Yourself (Gramedia Widiasarana Indonesia) Mengembangkan Kompetensi Etis di Lingkungan Kita (Gramedia Widiasarana Indonesia) Melati di Taman Keberagaman Praktik Kepemimpinan Perempuan di Indonesia dan Australia (Gramedia Widiasarana Indonesia) Pencapaian/Penghargaan: Australia Awards Indonesia, STA Scholarship Indonesia Wonder Women, Universitas Indonesia Top 27 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), 2017 Top 15 Komnas Perempuan, 2019

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelajaran Berharga dari Kebijakan Publik dalam Penanganan Pandemi Covid-19

3 Juli 2022   22:33 Diperbarui: 11 Juli 2022   18:32 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok: PPRA LXIV 2022 DSK Klp E

Gerakan Cinta Nusantara (6)

PENANGANAN PANDEMI COVID-19 TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Kebijakan Publik pada dasarnya merupakan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Daerah, memuat program dan kegiatan yang dilaksanakan. Tujuannya untuk mewujudkan ketertiban, melindungi hak-hak masyarakat, menciptakan ketentraman dan kedamaian, serta kesejahteraan masyarakat. T

erkait dengan penyebaran Covid-19 begitu pesat dan belum disertai oleh prasarana Rumah Sakit khusus memadai serta kesiapan masyarakat untuk perubahan pola hidup serta tingkat disiplin yang masih rendah, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan guna membatasi pertemuan warga. Untuk menekan penyebaran Covid 19, pada Maret 2020 pemerintah memberlakukan tak hanya social distancing tetapi dilanjutkan dengan physical Distancing. 

Dikarenakan kondisi semakin memburuk, pemerintah kemudian menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. PSBB sendiri adalah pembatasan aktivitas tertentu penduduk di sebuah daerah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019. 

Pandemi yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk didalamnya ekonomi, membawa Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan yang cepat. Di samping itu, kondisi masyarakat yang beragam menjadi sebab pula untuk segera dilakukan tindakan yang strategis. 

Melalui Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 dikeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Kabupaten atau kota di Jawa/Bali dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3) di Kabupaten/Kota Luar Jawa dan Bali. 

Kedua Instruksi Mendagri itu berlaku pada 21 hingga 25 Juli 2021. Tiap daerah memiliki level PPKM 3 yang berbeda karna situasi, jumlah penduduk serta kondisi geografis yang berbedabeda. Sebelumnya, pemerintah juga telah menginstruksikan kesiagaan rumah sakit dan mengadakan rumah sakit darurat yang mengacu pada standar internasional. 

Kebijakan publik juga menyentuh pada bidang anggaran yang terutama dialokasikan bagi segala bentuk pencegahan dan penanganannya. Dalam hal sarana karantina atau penampungan warga untuk isolasi mandiri, pemerintah juga melibatkan pihak swasta yakni hotel, penginapan termasuk juga peran serta dalam percepatan pemberian vaksin kepada masyarakat. 

Setelah sempat melandai, data per 29/6/2022 angka positif Covid-19 di Indonesia meningkat hingga 6.086.212 orang. Secara umum, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan keputusan yang tepat dan mampu secara bertahap memperkecil penyebaran virus Covid dengan berbagai varian barunya. Demikian pula dengan pemberian vaksin. 

Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, pemberian vaksin nasional dosis 1 mencapai 96,76%; dosis 2 hingga 81,16% dan dosis 3 yang masih berproses telah mencapai 24,29%.  Tentu saja dalam setiap keputusan memiliki risiko tersendiri, terutama karena pandemi ini berskala global dan terhitung sebagai musibah besar. Sehingga memang masih ada kendala atau kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan. Selanjutnya, penulis akan menyorot lebih kepada hal-hal yang sifatnya teknis dalam arti rantai turunan dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. 

Selama lebih dua tahun, berbagai upaya pemerintah dilakukan guna menanggulangi pandemi ini termasuk juga membantu agar kesulitan masyarakat dan dunia usaha dapat diringankan dan secara bersama mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan area masing-masing. 

Pemerintah menetapkan tambahan anggaran untuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya di wilayah kesehatan dan Perlindungan sosial (Perlinsos) mencakup pula Kartu sembako, Diskon Listrik, Subsidi kuota Internet, Kartu prakerja, bantuan beras Bulog dan Kartu sembako PPKM. 

Tantangan atau tepatnya menjadi tidak efektif sekiranya sistem dan pemantauan tidak berjalan tegas untuk memastikan bahwa seluruh tunjangan dapat menjangkau target masyarakat yang ditentukan. 

Soal penyalahgunaan kewenangan terjadi di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial yang tertangkap KPK karena kasus dugaan suap bantuan sosial pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Di lain pihak kebijakan PPKM pada kenyataannya belum disertai upaya sosialisasi yang berkesinambungan dan menyeluruh di segenap instansi serta masyarakat. Masyarakat masih mengabaikan ketentuan dan diperparah dengan warga yang tidak percaya atau tidak ingin divaksin. 

Selaras dengan hal ini, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 terkait Protokol Kesehatan dan panduan bagi para pemilik, petugas dan pengunjung usaha kreatif di provinsi dan kebupaten juga belum optimal. Banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga penularan Covid 19 masih terjadi. 

Strategi pemberlakuan protokol kesehatan serta pemberian vaksin akan sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan baik nasional maupun daerah. Misalnya, Presiden Joko Widodo dan para menteri memberikan contoh dengan menerima vaksin kloter pertama ditengah polemik tentang kesahihan Sinovac pada saat itu. 

Pemerintah dalam hal ini perlu merangkul para tokoh masyarakat dan agama untuk menyosialisasikan penerimaan vaksin kepada warga dan umat di wilayahnya. 

Peran komunikasi interpersonal dari para pejabat dan pemuka masyarakat akan mengimbangi berkembangnya hoax di media sosial. Pemerintah juga perlu mengembangkan media relations yakni melibatkan media konvensional yakni TV, radio, dan koran guna memberi informasi, edukasi serta mendukung sosialisasi yang memadai tentang kebijakan-kebijakan pemerintah. 

Terkait dengan upaya menghidupi kembali obyek-obyek wisata juga digencarkan pemerintah, salah satunya adalah kebijakan WFH yang sebelumnya diikenal dengan Working From Home menjadi Working from Hotel. 

Adalah positif ketika dengan penurunan rate penginapan mengundang profesional muda dari kotakota besar dan juga luar negeri untuk membawa perangkat laptopnya bekerja dan berdomisili di Bali. 

Dalam hal ini pemerintah berencana mewajibkan 25 persen aparatur sipil negara (ASN) pada tujuh kementerian di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk bekerja dari Bali (Working from Bali). Tentu saja kasusnya menjadi berbeda, karena tidak dapat menjawab persoalan. 

Beberapa pengamat berpendapat, persoalan dasar ekonomi di Bali adalah pariwisata dan penurunan tajam wisman per 5 Maret 2021 tak dapat dengan mudah digantikan oleh kebijakan ASN bekerja di Bali. Kebijakan ini nantinya akan berdampak pada pembengkakan APBN. 

Lepas dari kekurangan dan kelebihan dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di masa pandemi ini, juga telah memberikan fenomena baru dan positif bagi masyarakat, pelaku bisnis maupun pemerintah. Pertama, merosotnya perekonomian nasional dengan mandeknya usaha, obyek wisata, dan meningkatnya pengangguran, diimbangi dengan meningkatnya kreatifitas serta daya tahan masyarakat. 

Tak sedikit upaya rumahan dan UMKM seperti kuliner, rumah makan, konfeksi dapat hidup karena ditunjang kemajuan teknologi digital. Sistem transaksi beralih ke penjualan via online yang lebih praktis, cepat dan jangkauan luas.

 Lebih jauh lagi, jika disikapi dengan baik oleh Pemda setempat, maka kehadiran teknologi baru dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kearifan lokal dalam bentuk penjualan dan branding produk-produk industri tradisional seperti tenun dari NTT yang dapat dipromosikan melalui media internet. Upaya ini juga akan meningkatkan nilai jual dari produk lokal dimana para penenun memperoleh keuntungan lebih karena dalam kondisi normal biasanya untuk mencapai pengguna perlu melalui rantai yang panjang, diantaranya para tengkulak/makelar. 

Melalui internet pula produk-produk daerah dapat dikenal secara internasional. Berdasarkan paparan di atas maka sisi positif dari kebijakan pemerintah di masa pandemi adalah pada percepatan transformasi digital. Masyarakat dari berbagai usia, golongan dan profesi dituntut untuk menguasai penggunaan perangkat teknologi komunikasi terkini yakni internet. Hal ini menjadi suatu keniscayaan saat kegiatan difokuskan di rumah mulai dari bekerja, belajar hingga beribadah. 

Sejalan pula dengan era bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia dalam 10 tahun mendatang dimana usia produktif warga lebih besar dari golongan usia lainnya. Kaum milenial dan generasi Z yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan nasional, dan mereka terlahir pada era digital dimana aktivitas mereka tak dapat lepas dari gadget dan internet. 

Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa menyelesaikan persoalan Covid 19 tak dapat hanya bergantung pada pemerintah, melainkan peran serta pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan hingga masyarakat akar rumput di wilayah RT dan RW sangat diperlukan. 

Belajar dari perjuangan di masa Covid tak dapat dipungkiri banyak sukarelawan datang dari lembaga-lembaga kemasyarakatan termasuk perorangan baik dalam bentuk dukungan sembako bagi tetangga yang terpapar covid, pengadaan pusat-pusat pemberian vaksin hingga tenaga sukarelawan di RS. Rasa kepedulian dan kesetiakawanan nasional terbentuk di masa pandemi. Sinergi dan kerjasama ini perlu terus dikembangkan pasca pandemi yaitu memasuki era normal baru dengan koordinasi lintas kementerian, lembaga dan kemasyarakatan. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) RI perlu melibatkkan para pengembang media massa untuk menyebar berita dan informasi yang sehat agar masyarakat memperoleh data yang akurat dan menenangkan dari sekedar konten-konten yang tak dapat dipertanggungjawabkan melalui media sosial. 

Isu-isu yang berkembang di media sosial kerap menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Tak kalah penting, pemerintah sangat perlu menyusun panduan terkait dengan manajemen krisis tanpa perlu menunggu persoalan datang melanda terlebih dulu. Panduan ini akan menjadi pegangan pihak-pihak dan pejabat terkait untuk dapat melakukan tindakan praktis dan segera manakala menghadapi bencana. 

Daftar Pustaka:

 * Kerangka Acuan DSK Bidang Studi Sismennas, Kebijakan Publik, PPRA LXIV tahun 2022, "Analisis Kebijakan Publik dalam Penanganan Pandemi Covid 19 (Kebijakan Dikeluarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)" * Buku ajar Sismennas, Lemhannas RI, PPRA LXIV tahun 2022 * Materi presentasi narasumber pada Ceramah dan Diskusi Panel Kebijakan Publik dalam Penanganan Covid 19, Lemhannas RI, PPRA LXIV tahun 2022 * Artikel dan jurnal relevan dari google.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun