Mohon tunggu...
Mathilda AMW Birowo
Mathilda AMW Birowo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Konsultan PR

Pengalaman Profesional (35 tahun) : Bank CIMB Niaga (Corporate Communication) ; Raja Garuda Mas Group (Senior Communication Officer) ; Kompas Gramedia (Hubungan Masyarakat) ; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Konsultan Komunikasi); Akademi Televisi Indonesia (Ketua Program Studi). Organisasi: Ketua Umum Alumni Katolik Universitas Indonesia (Alumnika UI) Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia Dosen Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Dosen Komunikasi Vokasi Universitas Indonesia Konsultan Public Relations Anyes Bestari Komunika Penulis Buku Gramedia (terdaftar) Trainer Gramedia Akademi Trainer Pusdiklat KOMINFO Pendidikan: Deakin University - STA Multifaith Leadership for Women Organization London School of Public Relations - M.Si FISIP UI - Sarjana Komunikasi Fakultas Sastra Belanda UI - D3 Cambridge University / LSPR - Managing Information Certification Penerbitan Buku: Becermin Lewat Tulisan (Gramedia Pustaka Utama) 1001 Virus Cinta Keluarga (Gramedia Widiasarana Indonesia) Brand Yourself (Gramedia Widiasarana Indonesia) Mengembangkan Kompetensi Etis di Lingkungan Kita (Gramedia Widiasarana Indonesia) Melati di Taman Keberagaman Praktik Kepemimpinan Perempuan di Indonesia dan Australia (Gramedia Widiasarana Indonesia) Pencapaian/Penghargaan: Australia Awards Indonesia, STA Scholarship Indonesia Wonder Women, Universitas Indonesia Top 27 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), 2017 Top 15 Komnas Perempuan, 2019

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelajaran Berharga dari Kebijakan Publik dalam Penanganan Pandemi Covid-19

3 Juli 2022   22:33 Diperbarui: 11 Juli 2022   18:32 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok: PPRA LXIV 2022 DSK Klp E

Dalam hal ini pemerintah berencana mewajibkan 25 persen aparatur sipil negara (ASN) pada tujuh kementerian di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk bekerja dari Bali (Working from Bali). Tentu saja kasusnya menjadi berbeda, karena tidak dapat menjawab persoalan. 

Beberapa pengamat berpendapat, persoalan dasar ekonomi di Bali adalah pariwisata dan penurunan tajam wisman per 5 Maret 2021 tak dapat dengan mudah digantikan oleh kebijakan ASN bekerja di Bali. Kebijakan ini nantinya akan berdampak pada pembengkakan APBN. 

Lepas dari kekurangan dan kelebihan dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di masa pandemi ini, juga telah memberikan fenomena baru dan positif bagi masyarakat, pelaku bisnis maupun pemerintah. Pertama, merosotnya perekonomian nasional dengan mandeknya usaha, obyek wisata, dan meningkatnya pengangguran, diimbangi dengan meningkatnya kreatifitas serta daya tahan masyarakat. 

Tak sedikit upaya rumahan dan UMKM seperti kuliner, rumah makan, konfeksi dapat hidup karena ditunjang kemajuan teknologi digital. Sistem transaksi beralih ke penjualan via online yang lebih praktis, cepat dan jangkauan luas.

 Lebih jauh lagi, jika disikapi dengan baik oleh Pemda setempat, maka kehadiran teknologi baru dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kearifan lokal dalam bentuk penjualan dan branding produk-produk industri tradisional seperti tenun dari NTT yang dapat dipromosikan melalui media internet. Upaya ini juga akan meningkatkan nilai jual dari produk lokal dimana para penenun memperoleh keuntungan lebih karena dalam kondisi normal biasanya untuk mencapai pengguna perlu melalui rantai yang panjang, diantaranya para tengkulak/makelar. 

Melalui internet pula produk-produk daerah dapat dikenal secara internasional. Berdasarkan paparan di atas maka sisi positif dari kebijakan pemerintah di masa pandemi adalah pada percepatan transformasi digital. Masyarakat dari berbagai usia, golongan dan profesi dituntut untuk menguasai penggunaan perangkat teknologi komunikasi terkini yakni internet. Hal ini menjadi suatu keniscayaan saat kegiatan difokuskan di rumah mulai dari bekerja, belajar hingga beribadah. 

Sejalan pula dengan era bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia dalam 10 tahun mendatang dimana usia produktif warga lebih besar dari golongan usia lainnya. Kaum milenial dan generasi Z yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan nasional, dan mereka terlahir pada era digital dimana aktivitas mereka tak dapat lepas dari gadget dan internet. 

Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa menyelesaikan persoalan Covid 19 tak dapat hanya bergantung pada pemerintah, melainkan peran serta pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan hingga masyarakat akar rumput di wilayah RT dan RW sangat diperlukan. 

Belajar dari perjuangan di masa Covid tak dapat dipungkiri banyak sukarelawan datang dari lembaga-lembaga kemasyarakatan termasuk perorangan baik dalam bentuk dukungan sembako bagi tetangga yang terpapar covid, pengadaan pusat-pusat pemberian vaksin hingga tenaga sukarelawan di RS. Rasa kepedulian dan kesetiakawanan nasional terbentuk di masa pandemi. Sinergi dan kerjasama ini perlu terus dikembangkan pasca pandemi yaitu memasuki era normal baru dengan koordinasi lintas kementerian, lembaga dan kemasyarakatan. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) RI perlu melibatkkan para pengembang media massa untuk menyebar berita dan informasi yang sehat agar masyarakat memperoleh data yang akurat dan menenangkan dari sekedar konten-konten yang tak dapat dipertanggungjawabkan melalui media sosial. 

Isu-isu yang berkembang di media sosial kerap menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Tak kalah penting, pemerintah sangat perlu menyusun panduan terkait dengan manajemen krisis tanpa perlu menunggu persoalan datang melanda terlebih dulu. Panduan ini akan menjadi pegangan pihak-pihak dan pejabat terkait untuk dapat melakukan tindakan praktis dan segera manakala menghadapi bencana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun