Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pengawasan Eksternal Rumah Sakit di Era JKN : Cukupkah Hanya oleh Badan Pengawas?

14 April 2015   06:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:08 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Persoalan Sosialisasi JKN kepada Masyarakat

Tugas dan Kewajiban siapakan yang harus mensosialisasikan JKN ini kepada masyarakat? Kita tidak bisa membebankan semua kewajiban kepada BPJS karena pada tahun pertama ini BPJS masih disibukkan dengan dua hal :

a. Melayani pendaftaran peserta dari jalur mandiri karena ternyat "euforia" masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS di luar dugaan. Kita bisa lihat di setiap kantor BPJS setiap hari selalu penuh sesak dengan msayarakat yang mau mendaftar.

b. Melakukan sosialisasi kepada badan usaha yang berdasarkan Perpes 111 Tahun 2013 harus segera mendaftaran pekerjanya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya Juni tahun 2015 ini.

Sebagian besar keluhan masyarakat adalah terkait ketidakpahaman atau ketidaktahuan akan sistem, prosedur, hak, kewajiban serta manfaat program JKN ini.

Pengawasan Terhadap Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasl 55 Ayat (1) yang berbunyi : "Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal". Secara khusus terkait dengan pengawas eksternal rumah sakit diatur pada Pasal 55 Ayat (3) yang berbunyi : "Pembinaan dan pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia". Ketentuan ini mengamanatkan kepada Menkes untuk membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia (BPRSI) dan kepada Gubernur untuk membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit Propinsi (BPRS Propinsi). Pengertian nonteknis perumahsakitan adalah terkait dengan mutu pelayanan rumah sakit (penjelasan Pasal 2 Ayat (1) PP 49/2013 tentang BPRS).

Undang-undang ini juga mengamanatkan untuk menyusun peraturan teknis pembentukan BPRS lebih lanjut mengenai BPRS dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam Pasal 61 yang berbunyi : "Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi diatur dengan Peraturan Pemerintah". Sehingga terbitlah PP Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

Dalam PP tersebut telah dijabarkan bahwasanya salah satu kewenangan BPRS (PP 49 Tahun 2013 Pasal 5 huruf h) adalah memberikan REKOMENDASI kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. Sedangkan salah satu kewenangan BPRS Propinsi (PP 49 Tahun 2013 Pasal 25 huruf f) adalah memberikan REKOMENDASI kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

Kita dapat melihat dengan jelas bahwa kewenangan BPRS dan BPRS Propinsi "hanya" sekedar memberikan rekomendasi kepada Menkes dan Pemerintah Daerah. Artinya, keputusan pemberian sanksi atau tindakan administratif kembali diarahkan kepada eksekutif yang ada di pusat (Kemenkes) dan di Daerah melalui Dinas Kesehatan setempat sebagai eksekutor.

Permasalahnya, sudahkan dijalankan kewenangan ini? Atau sudahkan eksekutif pusat dan daerah melaksanakan rekomendasi dari BPRS jika memang ada rekomendasi tersebut. Perlu dikaji lagi seberapa efektifnya kewenangan ini berjalan di lapangan sehingga fungsi pengawasan rumah sakit berjalan optimal terutama menghadapai keluhan-keluhan masyarakat terhadap rumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun