Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Opini : UU Keperawatan

19 September 2014   14:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:15 2017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1411085946431701361

Brief Summary : Program JKN akan diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019 yang akan dilayani oleh fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS dengan memberikan manfaat medis dan non-medis yang bersifat komprehensif. Sehingga tidak terdapat celah atau peluang untuk melaksanakan praktik mandiri pelayanan asuhan keperawatan karena "puzzle-puzzle" itu sudah tersusun dengan rapi dan terstruktur dalam membentuk frame atau kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam peta jalan JKN 2012-2019.

Conclussion : (R)UU Keperawatan penting dalam konteks mengatur perawat professional yang memiliki 3 aspek yaitu (1). Kompetensi (skill, knowledge and attitude) melalui pengaturan tentang standar pendidikan profesi dan pendidikan berkelanjutan; (2). Sertifikasi melalui pengaturan tata cara registrasi dan penerbitan STR Perawat dan terakhir adalah (3). Licensi melalui pengaturan tata cara penerbitan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP). Ketiga komponen ini memang sangat penting untuk menjamin profesionalisme dan legalitas tenaga perawat yang bekerja pada sarana fasilitas kesehatan baik pada FKTP (Puskesmas dan Klinik) ataupun FKTL (Rumah Sakit).

Namun (R)UU Keperawatan menjadi kehilangan urgensi nya pada BAB dan Pasal yang mengatur tentang praktik keperawatan mandiri. Karena jelas dalam kerangka sistem JKN maka tenaga perawat bukanlah komponen dari sistem tersebut, akan tetapi menjadi sub-component dari komponen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Lanjutan. Artinya, tenaga perawat hanya bisa menjalankan praktik pelayanan asuhan keperawatan ketika ber-kolaborasi atau ber-affiliasi dengan tenaga kesehatan medis (dokter) dalam sebuah lingkup yang disebut Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik FKTP ataupun FKTL.

Jadi, Quo Vadis (R)UU Keperawatan ?? Semoga ini bukanlah sekedar "hadiah alakadarnya" terakhir dari para wakil rakyat kita (DPR) yang sebentar lagi akan berakhir masa tugasnya. Sekian.

*) Kepala Bidang Medis dan Keperawatan RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun