Mohon tunggu...
Masfik Seven
Masfik Seven Mohon Tunggu... Freelancer - Pegiat Literasi

Bismillah! Lillah!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

[Diplomasi Islam] Sikap Tegas dan Lembut Abu Bakar Ash-Shiddiq

31 Oktober 2020   22:17 Diperbarui: 31 Oktober 2020   22:24 1267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masa khilafah Abu Bakar Ash-Shiddiq telah diabdikan untuk melahirkan kedamaian. Ditengah kondisi masyarakat kala itu yang guncang pasca wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dia tidak pernah berhenti bergerak untuk menawarkan kedamaian-kedamaian tanpa mengorbankan prinsip. Prinsip-prinsip tersebut ialah iman dan kebenaran yang tidak bisa dikompromikan. Tak ada kata menyerah dalam memperjuangkan kebenaran dan iman yang fundamental. Sebagai khalifah, beliau tidak pernah berniat atau berusaha untuk melalukan balas dendam terhadap para pemberontak yang mengancam di awal-awal pemerintahannya. Ia tidak segan untuk menggunakan kekuatan militer apabila diperlukan. Selain itu, beliau adalah sosok yang memiliki sifat lapang hati dan dada terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali ke dalam pangkuan Islam.

Abu Bakar Ash-Shiddiq merupakan khalifah yang sederhana, loyal dan berani. Abu Bakar mendapat tempat yang mulia di sisi masyarakat tatkala itu. Dengan segala kapasitas kepribadiannya, ia memecahkan konflik yang terjadi antara para sahabat di Tsaqifah Bani Saidah, saat mereka berusaha untuk menentukan pilihan pengganti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Abu Bakar berpendapat, bahwa orang yang paling berhak untuk menggantikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah para sahabat yang sejak awal telah masuk Islam. Peristiwa yang mengandung bahaya besar yang akan mencerai-beraikan umat Islam itu telah mampu diantisipasi Abu Bakar. Sehingga, umat tidak menjadi hancur berantakan.

Kemudian, dia juga telah mampu menanamkan kedamaian ketika menolak untuk berkompromi dengan orang-orang yang tak mau membayar zakat dan sengaja memberontak. Abu Bakar mampu menaklukkan dan mengatasinya. Beliau menyadari dengan jelas hal-hal yang harus diprioritaskan dalam pemerintahannya. Dengan tangkas, dia mengirim pasukan Usamah yang pernah ditetapkan Rasulullah sebelum meninggal, walau banyak para koleganya menentang keputusan itu dengan alasan bahwa Madinah akan menjadi kosong dan tanpa pertahanan. Dia menolak untuk memberikan konsesi apapun kepada mereka yang tidak mau membayar zakat. Dia juga memerangi orang-orang yang mengaku sebagai nabi, meskipun mereka memiliki pendukung yang banyak. Abu Bakar tak memberi mereka kesempatan untuk menyebarkan ajaran tersesat itu. Dia berusaha sekuat tenaga untuk menghancurkan para pelaku subversi dan orang-orang yang ingin mengembalikan manusia kepada nilai-nilai jahiliyah.

Kesepakatan Najran

Abu Bakar menegaskan kembali konsesi yang diberikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada orang-orang Kristen dari Najran. Tak satu gereja pun yang diratakan ke bumi, dan tidak ada seorang pendeta pun yang diasingkan atau diusir, serta tak seorang pun dari pemeluk Kristen di sana yang dipaksa untuk keluar dari agama mereka. Abu Bakar menegaskan bahwa jiwa, kekayaan, tanah, agama dan tempat-tempat peribadatan orang-orang non-muslim berada di bawah perlindungan penuh. Kaum Nasrani dari Najran telah diberi kesempatan oleh Rasulullah untuk membayar jizyah tahunannya dalam bentuk pakaian yang mereka hasilkan sendiri, ada pula berupa jas, perabot rumah tangga dan kuda yang mereka miliki. Kesepakatan semacam ini terus diterapkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap orang-orang Kristen dan orang-orang Yahudi lainnya.

Kesepakatan Hirah

Prinsip-prinsip yang ada dalam kesepakatan Najran terefleksikan dalam Kesepakatan Hirah yang ditandatangani Khalid bin Walid dan Amir bin Abdul Masih. Khalid bin Walid saat itu adalah komandan pasukan yang sedang melakukan penyerangan ke Persia. Sedangkan, Amar bin Abdul Masih adalah representatif dari penduduk Hirah. Perdamaian ini bukan kesepakatan yang dipaksakan oleh pihak pemenang. Namun, sebuah bentuk kesepakatan bilateral yang dinegosiasikan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Abu Bakar meratifikasi isi perjanjian tersebut dan menyetujuinya. Namun, dia memerintahkan agar nilai-nilai yang diterapkan harus diambil dari perjanjian yang ada di dalam kesepakatan tentang upeti (jizyah) dan perlindungan (dzimmah).

Penduduk Hirah tidak menyangka sikap dermawan, toleransi dan kelembutan yang ditunjukkan pasukan kaum Muslimin setelah menaklukan Hirah. Kaum Muslimin yang memegang teguh etika dan moral Islam sangat berbeda dengan penakluk-penakluk non-Muslim kala itu yang bersikap keras dan kejam. Ummat Islam telah meletakkan contoh toleransi, keadilan, egaliter dengan dasar-dasar humanisme sesuai ajaran Islam. Mereka telah mampu membedakan diri dengan seluruh manusia yang hidup di zaman itu.

Perdamaian dengan Penduduk Bashrah

Kesepakatan yang sama ditandatangani oleh Khalid bin Walid dengan seorang gubernur Bashrah yang masih memeluk agama Kristen saat dia melakukan penyerangan ke wilayah Romawi. Kesepakatan itu memberikan jaminan perlindungan atas hidup dan kekayaan serta kemerdekaan mereka untuk beribadah dan berdagang. Mereka yang menginginkan untuk meninggalkan kota itu dibiarkan aman. Sedangkan, gereja-gereja dan semua monumen-monumen dibiarkan dan mendapat perlindungan.

Prinsip-prinsip jizyah pada perjanjian Hirah diterapkan di Bashrah. Mereka mendapatkan perlindungan dari kaum Muslimin. Apabila kaum Muslimin tidak mampu memberikan perlindungan, maka uang tersebut dikembalikan kepada mereka. Perihal ini pernah terjadi ketika kaum Muslimin gagal memberikan perlindungan penduduk sebuah kota di Syria dari serangan Romawi. Kaum Muslimin pun mengembalikan jizyah-nya kepada mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun