Mohon tunggu...
Fathan Muhammad Taufiq
Fathan Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... Administrasi - PNS yang punya hobi menulis

Pengabdi petani di Dataran Tinggi Gayo, peminat bidang Pertanian, Ketahanan Pangan dan Agroklimatologi

Selanjutnya

Tutup

Money

PP Nomor 18 Tahun 2016 Tidak Mengubah Tugas dan Fungsi Penyuluh Pertanian

31 Oktober 2016   13:07 Diperbarui: 4 April 2017   17:44 3054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1, Penyuluh Pertanian sedang melaksanakan kegiatan pembinaan petani di lapangan (Doc. FMT)

Demikian juga dengan sub sektor perkebunan dan peternakan, karena masih merupakan bagian dari urusan pertanian, juga akan bernaung dalam satu dinas yaitu Dinas Pertanian. Dari sisi kepenyuluhan, tidak akan ada lagi perbedaan antara penyuluh pertanian, penyuluh perkebunan dan penyuluh peternakan, karena ketiganya masih berada dalam satu sektor yaitu pertanian, berbeda dengan penyuluh perikanan yang memang berinduk kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta penyuluh kehutanan yang yang secara struktural tunduk kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gambar 2, Penyuluh Pertanian sedang melakukan pembinaan petani melalui pelatihan petani (Doc. FMT)
Gambar 2, Penyuluh Pertanian sedang melakukan pembinaan petani melalui pelatihan petani (Doc. FMT)
Kalau kemudian muncul asumsi bahwa penyuluh pertanian akan kehilangan “rumah” dan urusan kepegawaian mereka akan sulit, tentu saja itu adalah asumsi yang salah. Penyuluh pertanian sama sekali tidak akan kehilangan lembaga tempat bernaung, hanya saja penyederhanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai amanat UU Nomor 23/2016 dan PP Nomor 18/2016, menyebabkan pengelolaan administrasi kepegawaian dan koordinasi pelaksanaan tugas mereka akan beralih dari Badan Penyuluhan ke Dinas Pertanian. 

Tidak ada yang berubah sebenarnya, karena penyuluh pertanian itu jabatan fungsional, hak kepangkatan dan kepegawaian mereka tetap mengacu kepada peraturan tentang jabatan fungsional yang sudah berlaku sebelumnya, hanya pengelolaannya saja yang berpindah tempat. Begitu juga dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang selama ini berada dibawah Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten, nantinya akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Qanun. 

Ini hanyalah masalah administrasi saja, bukan masalah teknis, sehingga perubahan struktur SKPD sama sekali tidak akan menggangu tugas dan fungsi penyuluh pertanian sebagai pendamping dan pembina petani.

Ini penting untuk dijelaskan, supaya tidak terjadi “kegalauan” di kalangan penyuluh pertanian tentang nasib dan status kepegawaian mereka. Pengalaman sebelumnya sudah membuktikan, bahwa ketika mereka “diurus” oleh Seretariat Bimas, kemudian beralih ke Dinas lingkup Pertanian lalu bergabung dalam Badan Penyuluhan, status kepegawaian serta hak-hak kepegawaian mereka tidak berubah. Perubahan struktur SKPK yang akan terjadi pada tahun 2017 yang akan datang inipun  sama sekali tidak akan mengurangi hak dan kewajiban mereka, yang berubah hanya pusat koordinasi mereka saja. 

Para penyuluh pertanian harus tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka, masalah perampingan struktur SKPK bukanlah urusan penyuluh. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sama sekali tidak menganulir Undang Undang Nomor 16 Tahun 206 yang selama ini menjadi payung hukum bagi para penyuluh pertanian, karena yang berubah hanya struktur kelembagaannya saja, bukan sistem penyuluhannya. Jadi para penyuluh tidak perlu berfikir dan berasumsi macam-macam, yang perlu menjadi prioritas kedepan adalah bagaimana para penyuluh pertanian, dengan peran mereka bisa mempercepat tercapainya peningkatan kesejahteraan petani, karena itulah tuga utama penyuluh pertanian.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun