Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Compliance Risk Management (CRM), Nash, Cartesian dan Aristotle

1 April 2024   09:59 Diperbarui: 16 April 2024   20:52 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

CRM dapat membantu organisasi dalam mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat non-compliance, seperti penalties dan fines, reputasi yang rusak, dan kesulitan dalam mengakses jaringan suplai

Selain itu, CRM juga membantu organisasi dalam mengurangi risiko kepatuhan yang dapat menyebabkan kerugian yang besar, seperti kerugian yang disebabkan oleh cyberattacks dan ransomware

CRM dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi, mengasses, dan mengurangi risiko kepatuhan, serta mengembangkan profil risiko kepatuhan yang lebih tepat

Dengan adanya CRM, organisasi dapat memperoleh pelayanan lebih optimal, mudah dalam mengindikasi dan menindak dengan wajib pajak yang tidak patuh, lebih adil, dan dapat membantu wajib pajak dan Ditjen Pajak dalam mengelola risiko kepatuhan perpajakan

Peran Compliance Risk Management

Peran Compliance Risk Management (CRM) dalam mengintegrasikan Governance, Risk, and Compliance (GRC) adalah untuk membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan yang dapat menyimpang, melanggar, atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Peran CRM dalam mengintegrasikan GRC meliputi:

  • Mengidentifikasi dan mengasses risiko kepatuhan: CRM mengidentifikasi risiko kepatuhan yang dapat menyimpang, melanggar, atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
  • Meminimalisir risiko kepatuhan: CRM membantu organisasi dalam mengurangi risiko kepatuhan yang dapat menyebabkan kerugian secara langsung atau tidak langsung.
  • Mengurangi kerugian: CRM membantu organisasi dalam mengurangi kerugian yang mungkin timbul akibat non-compliance, seperti penalties dan fines, reputasi yang rusak, dan kesulitan dalam mengakses jaringan suplai.
  • Mengelola risiko kepatuhan dengan data dan teknologi: CRM menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian, untuk mengelola risiko kepatuhan.
  • Mengelola risiko kepatuhan dengan tata kelola yang lebih baik: CRM membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan tata kelola yang lebih baik, seperti protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), atau mematuhi kewajiban membayar pajak.
  • Memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku: CRM memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan.

Dalam pajak, CRM dapat mengidentifikasi risiko kepatuhan wajib pajak, yang meliputi pemetaan, mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak beserta evaluasinya. CRM dapat membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian

Who is affected by CRM?

Efek penerapan Compliance Risk Management (CRM) adalah:

  • Mengurangi risiko kepatuhan: CRM membantu organisasi dalam mengurangi risiko kepatuhan yang dapat menyimpang, melanggar, atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
  • Meminimalisir kerugian: CRM membantu organisasi dalam mengurangi kerugian yang mungkin timbul akibat non-compliance, seperti penalties dan fines, reputasi yang rusak, dan kesulitan dalam mengakses jaringan suplai.
  • Mengelola risiko kepatuhan dengan data dan teknologi: CRM menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian, untuk mengelola risiko kepatuhan.
  • Mengelola risiko kepatuhan dengan tata kelola yang lebih baik: CRM membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan tata kelola yang lebih baik, seperti protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), atau mematuhi kewajiban membayar pajak.
  • Memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku: CRM memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan.
  • Membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan data dan teknologi: CRM membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan CRM sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2019. CRM ini membantu DJP dalam mengelola risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif, dan berulang dalam rangka membentuk risk engine (mesin penentu risiko) untuk mendukung pengambilan keputusan di DJP

What is being done to address CRM?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun