Mohon tunggu...
Marthin Sinaga
Marthin Sinaga Mohon Tunggu... -

Manusia jalang yang doyan bermimpi. \r\nhttp://www.kotakpandora.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polemik UU Pangan

13 Maret 2013   09:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:51 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kedaulatan yang Tergadai

[caption id="" align="aligncenter" width="320" caption="Kedaulatan yang Tergadai "][/caption] Pangan adalah kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan. Dalam kehidupan bernegara, kebijakan atas pangan dapat dijadikan tolok ukur, sejauhmana peran negara atas pemenuhan hak dasar warganya. Terkait dengan kebijakan negara atas pangan, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan UU Pangan Nasional yang berlandaskan atas konsepsi ketahanan pangan. Pada dasarnya kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan pangan nasional. Namun kebijakan yang disahkan pada 18 Oktober 2012 ini mendapat kritik keras dari kelompok gerakan sosial karena dianggap belum mampu menjawab persoalan pangan saat ini. Revisi UU Pangan No. 7 Tahun 1996 ini dipandang terlalu memihak pada kebutuhan pasar dan mengenyampingkan hak-hak petani. UU Pangan yang baru seyogyanya menjadi pedoman bagi persoalan pangan nasional. Kebijakan ini berpijak pada konsepsi ketahanan pangan yang dinilai kurang akomodatif bagi pelaku produksi pangan nasional. Jika mengacu pada UU Pangan No. 7 Tahun 1996, konsep ketahanan pangan merujuk pada kemampuan negara untuk memenuhi ketersediaan pangan yang cukup, aman, merata, dan terjangkau. Perihal darimana stok pangan didapat, dengan cara apa produksi pangan tersebut dihasilkan, tidak dibahas lebih lanjut dalam kebijakan ini. Dengan kata lain, negara dinyatakan aman apabila mampu memenuhi kebutuhan pangannya tanpa harus memproduksi sendiri. Artinya, negara diperbolehkan untuk menggantungkan pemenuhan kebutuhan pangannya terhadap negara lain. Hal mana yang menegaskan kebijakan impor pangan bukan merupakan suatu masalah dan produksi pangan nasional tidak menjadi perhatian utama. Konsepsi kebijakan pangan yang dianggap mengakomodasi kebutuhan pasar ini, jelas memancing pertanyaan dari kalangan gerakan sosial yang cukup kritis terhadap kebijakan pasar. UU Pangan Nasional yang diimplementasikan pemerintah ini dinilai mengenyampingkan pembacaan untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional. Alih-alih untuk menjaga ketersediaan pangan nasional, ketahanan pangan berpretensi kuat menjadi pintu masuk liberalisasi pangan nasional. Berdasarkan pembacaan tersebut, beberapa kelompok gerakan sosial mengadakan Konferensi Nasional UU Pangan, 9 Januari lalu. Selain untuk melihat berbagai pandangan dan sikap masyarakat sipil melalui organisasi yang telribat, juga sekaligus untuk mengkritisi UU Pangan baru yang berlandaskan pada konsepsi ketahanan pangan. Selain itu, forum juga membahas belum adanya pengaturan jelas perihal kelembagaan pangan yang akomodatif terhadap produksi pangan nasional. Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU Pangan yang disahkan oleh DPR tidak memberikan standar dan indikator yang jelas perihal hak atas pangan. Kewajiban negara terkait pangan pun serupa, tidak ada aturan yang menegaskan peran negara untuk memenuhi hak warganegara atas pangan. Reforma agraria yang menjadi agenda utama perjuangan di sektor pangan memang disinggung dalam UU ini, namun tidak ada aturan yang menjamin terjadinya tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak rakyat atas pangan. Meski dalam beberapa kesempatan pemerintah memebri penjelasan bahwa UU Pangan 2012 merupakan upaya untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan, pada kenyataannya UU tersebut lebih berpijak pada konsep ketahanan pangan. Sejak awal, konsep kedaulatan pangan sudah didengungkan sebagai anti tesis dari konsepsi ketahanan pangan. Sekilas terdapat kemiripan dalam dua istilah tersebut, namun keduanya memliiki perbedaan yang sangat signifikan. Ketahanan pangan merujuk pada kebijakan distribusi pangan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pasar, sementara kedaulatan pangan lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan hak-hak dasar rakyat atas pangan, termasuk di dalamnya keberpihakan terhadap pelau produksi pangan seperti petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Kedaulatan pangan tidak sekedar sebagai pilihan kebijakan semata, namun juga pendekatan berbasis hak, sebagaimana yang diperjuangkan gerakan sosial selama ini. Satu hal yang juga sangat disayangkan dari UU Pangan ini adalah, liberalisasi sektor produksi pertanian yang mengancam keberlangsungan petani, nelayan, dan sektor produksi pangan lokal. Pada Pasal 17 dari UU Pangan 2012 disebutkan bahwa pelaku usaha pangan dikategorikan sebagai produsen bersama dengan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Hal ini jelas menjadi ancaman bagi pelaku produksi pangan. Aturan tersebut memaksa pelaku produksi pangan untuk bersaing dengan para pelaku usaha yang memiliki kapasitas modal lebih mapan. Kesamaan posisi tersebut membuat peluang pelaku usaha—dengan kapasitas modalnya—memonopoli hasil produksi pangan. Kebijakan pangan adalah kebijakan yang memiliki pengaruh besar bagi hampir setiap aktivitas kehidupan. Jika ditilik lebih dalam, UU Pangan 2012 ini merupakan pembiaran terhadap ketidakberdayaan Indonesia dalam menghadapi liberalisasi pangan yang kian gencar terjadi. Membiarkan modal asing masuk dalam sektor pangan hingga ranah produksi sama dengan membiarkan sokoguru negeri ini tergadai demi kepentingan dan kebutuhan pasar. Tulisan merupakan salah satu karya penulis di salah satu halaman ysik.org

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun