Mohon tunggu...
Muhammad Arkan A
Muhammad Arkan A Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Hobi saya fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mari Cari Tahu Penyebab dan Solusinya!

12 Januari 2023   13:04 Diperbarui: 12 Januari 2023   13:16 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arti dari kalimat (KDRT) : Adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang baik pria maupun wanita terhadap anggota keluarga lainnya di dalam suatu rumah tangga. 

Tindakan ini dapat berupa fisik, seksual, ekonomi, seksual, psikologis, atau neglakneglek. KDRT merupakan masalah yang serius karena dapat menyebabkan korban mengalami trauma, cidera fisik dan kematian. KDRT juga dapat menyebabkan kesehatan mental, ekonomi, sosial dan hukum bagi  korban dan anggota keluarga lainnya.

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, masalah KDRT sering kali di abaikan dan di tutup-tutupi oleh masyarakat karena di anggap masalah pribadi yang tidak perlu di bicarakan melalui umum. 

Hal ini juga menyebab kan korban sering kali tidak menyebabkan korban sering kali tidak mendapatkan bantuan yang sesuai dan terus menerus menjadi korban. Oleh karena itu di butuhkan kesadaraan dan dukungan dari berbagai pihak untuk mengatasi maslalah ini.

Penyebab KDRT : Penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersifat kompleks dan dapat bervariasi tergantung dari individu atau keluarga yang terlibat. Namun, ada beberapa faktor yang dapat memicu atau mendorong terjadinya KDRT adalah sebagai berikut :

Faktor individu : seperti masalah psikologis contohnya depresi, kecemasan, masalah kontrol diri, atau masalah narkoba dan alkohol.

Faktor sosial budaya : pandangan yang melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga, serta norma-norma yang mengatur peran serta gender.

Faktor ekonomi : ketidakstabilan ekonomi atau kemiskinan dapat meningkatkan tekanan dan stres kepada individu atau keluarga, yang dapat mengarah pada tindakan kekerasan.

Faktor relasi : seperti perbedaan pendapat, konflik, atau komunikasi yang buruk dapat meningkatkan risiko terjadinya KDRT.

Faktor sosialisasi : Pola asuh yang berkembang dari generasi ke generasi yang tidak baik dapat menjadi faktor yang memicu munculnya KDRT, seperti contoh yang ditirukan dari pengalaman masa kecil yang mengalami KDRT.

Faktor-faktor ini juga dapat saling memengaruhi dan dapat berbeda-beda pada setiap individu atau keluarga. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah KDRT, perlu pendekatan yang holistik dan terpadu yang dapat memperhatikan faktor-faktor yang memicu tindakan kekerasan.

Dampak dari KDRT : Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat menimbulkan berbagai dampak yang serius kepada korban maupun anggota keluarga lain yang terlibat, diantaranya :

Dampak fisik : KDRT dapat menyebabkan luka fisik yang berat, termasuk cedera serius, kerusakan organ, dan bahkan kematian.

Dampak mental dan emosional : KDRT dapat menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, kecemasan, masalah kesehatan mental, dan bahkan memiliki risiko tinggi untuk melakukan bunuh diri.

Dampak ekonomi : KDRT dapat menyebabkan korban kehilangan pekerjaan, kesulitan untuk mencari pekerjaan baru, atau mengalami kesulitan ekonomi.

Dampak sosial : KDRT dapat menyebabkan korban mengalami isolasi sosial, kehilangan dukungan dari keluarga dan teman-teman, atau mengalami masalah hukum.

Dampak pada anak : Anak yang tumbuh dalam lingkungan KDRT dapat mengalami masalah emosional dan perkembangan yang terhambat, serta mengalami masalah dalam hubungan interpersonal di kemudian hari

Dampak pada generasi berikutnya, lingkungan yang kurang stabil dalam rumah tangga dapat membuat seseorang mengulangi pola yang sama sehingga KDRT akan terus berulang.

Karena dampak yang serius dari KDRT, sangat penting untuk mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan tindakan kekerasan dan memberikan dukungan yang cukup bagi korban dan anggota keluarga lain yang terlibat.

Pengertian dari KDRT adalah : segala bentuk perlakuan yang tidak pantas untuk dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarga atau pasangan hidupnya dalam suatu rumah tangga. KDRT dapat berupa fisik, seksual, ekonomi, atau kekerasan psikologis.

Kekerasan fisik meliputi berbagai bentuk perlakuan yang menyebabkan luka fisik, seperti pukulan, penganiayaan, dan percobaan pembunuhan. Kekerasan seksual meliputi segala bentuk perlakuan yang melanggar harkat dan martabat seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan perzinaan. Kekerasan ekonomi juga meliputi di segala bentuk perlakuan yang menyebabkan seseorang kehilangan kendali atas sumber daya ekonomi, seperti contohnya pencabutan hak atas harta bersama, pembatasan akses terhadap uang, dan pembatasan akses terhadap pendidikan. Kekerasan psikologis juga meliputi di segala bentuk perlakuan yang bisa menyebabkan kerugian psikologis, seperti intimidasi, ancaman, dan penganiayaan emosional.

KDRT merupakan masalah yang serius dan dapat menyebabkan konsekuensi fisik dan psikologis yang berat bagi korban. KDRT juga dapat menyebarluas dan mempengaruhi anak-anak yang tumbuh di dalam lingkungan yang kurang baik. Beberapa negara sudah memiliki undang-undang yang mencegah dan memberikan perlindungan bagi korban KDRT. Namun masih banyak negara yang belum menerapkan perlindungan yang cukup bagi korban KDRT.

Pandangan hukum : mengenai KDRT [10] Pasal 44 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbautan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)  denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).

Salah satu contoh studi kasus KDRT : adalah kasus kekerasan domestik yang terjadi di negara India. India adalah salah satu negara di dunia dengan tingkat kekerasan domestik yang tinggi. Menurut laporan dari National Crime Records Bureau, sekitar 30% kasus kekerasan domestik di India melibatkan kepada anak-anak.

Studi yang dilakukan pada tahun 2017 oleh International Centre for Research on Women menunjukkan bahwa sekitar 66% wanita di India mengalami kekerasan domestik dalam hidup mereka. Studi ini juga menunjukkan bahwa sekitar 25% pasangan yang telah menikah melaporkan perselingkuhan dalam rumah tangga mereka.

Sebagian besar korban kekerasan domestik di India adalah wanita dan anak-anak. Kekerasan domestik dapat berupa fisik, seksual, atau psikologis, dan dapat menyebabkan luka fisik dan konsekuensi psikologis yang berat bagi korban.

Meskipun India memiliki undang-undang yang melindungi korban kekerasan domestik, masih banyak korban yang enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialami karena kurangnya dukungan sosial, ketakutan akan kekerasan yang lebih parah, atau karena tradisi yang menganggap kekerasan domestik sebagai masalah yang harus ditangani secara pribadi dalam rumah tangga.

Studi ini menunjukkan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan bagi korban kekerasan domestik di India.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun