e). Memberikan bantuan kepada siswa yang menjadi korban bullying.
f). Melakukan pertemuan rutin dengan orang tua atau komite sekolah
4) Pencegahan melalui masyarakat dengan membangun kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dimulai dari tingkat desa/kampung (Perlindungan Anak Terintegrasi Berbasis Masyarakat: PATBM).
B. Penanganan Represif dan Ovensif Melalui Pemulihan Situasi Sosial Komunitas
Upaya intervensi pemulihan sosial (rehabilitasi) dilakukan melalui prosedur intervensi yang secara jelas menunjukkan kepada pelaku bullying bahwa perilaku bullying merupakan perilaku yang tidak dapat dibiarkan berlanjut di sekolah. Pendekatan pemulihan dilakukan dengan cara mengintegrasikan kembali (mendamaikan) siswa yang menjadi korban bullying dan siswa yang melakukan tindakan agresif (bullying) bersama komunitas siswa lainnya ke dalam komunitas sekolah sehingga menjadi siswa yang memiliki resiliensi dan menjadi anggota sekolah. masyarakat yang taat dan berpegang teguh. pada aturan dan nilai-nilai yang berlaku.
Program  rehabilitasi sosial ini memiliki nilai-nilai utama antara lain rasa hormat, perhatian dan partisipasi. Prinsip-prinsip yang digunakan adalah: 1) Mengharapkan yang terbaik dari orang lain 2) Bertanggung jawab atas perilaku dan menghormati perasaan orang lain 3) Bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan 4) Peduli terhadap orang lain. Â