Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahfud MD Memuji Prabowo yang Menganugerahkan Abolisi dan Amnesti kepada Lembong dan Hasto: Kok Bisa?

2 Agustus 2025   07:33 Diperbarui: 2 Agustus 2025   07:33 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sedang menghadapi situasi di mana hukum dijalankan seperti permainan catur, bukan sebagai sistem nilai yang adil dan tegas. Ketika presiden dapat menghentikan proses hukum hanya dengan klaim "politik", ketika pakar hukum ikut menyetujui tindakan ini tanpa mengkritisi prosedurnya, dan ketika tokoh-tokoh yang seharusnya menjadi teladan integritas justru sibuk membela kolega politik, maka rakyat akan bertanya:

Untuk siapa hukum itu ditegakkan?

Kita tidak sedang anti terhadap rekonsiliasi politik. Tapi kita anti terhadap rekonsiliasi yang mengorbankan supremasi hukum, dan pengampunan tanpa kejujuran.

---

Akhir Kata: Filosofi, Harapan, dan Teguran

"The law is reason free from passion." -- Aristoteles

Tapi di negeri ini, tampaknya hukum justru dipenuhi oleh nafsu kekuasaan dan kompromi politik. Saat pemimpin tertinggi negara, didukung oleh pakar hukum, justru menumpulkan proses hukum demi alasan yang tidak transparan, maka kita perlu waspada: masa depan pemberantasan korupsi tidak lagi bergantung pada aturan, tapi pada selera penguasa.

Jika Mahfud MD saja sudah kehilangan kepekaan terhadap etika hukum, maka rakyat hanya bisa berharap pada satu hal: kesadaran kolektif bahwa demokrasi bukan soal menang atau kalah, tapi soal menjaga keadilan tetap hidup meski langit hendak runtuh.

---

Daftar Referensi dan Data Tambahan:

Pasal 14 UUD 1945 tentang Abolisi dan Amnesti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun