Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Kemenham Menjamin Oknum Pelaku Intoleransi Sukabumi: Ada Apa dengan Kehidupan Bernegara Kita?

4 Juli 2025   12:45 Diperbarui: 4 Juli 2025   12:45 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Negara tidak boleh menoleransi intoleransi. Karena ketika hukum tunduk pada tafsir sepihak dan tekanan massa, maka keadilan menjadi tumpul bagi korban dan tajam hanya untuk yang kuat."

---

Di tengah upaya membangun bangsa yang menjunjung tinggi keberagaman, Indonesia kembali diguncang oleh peristiwa intoleransi. Tepatnya di Kampung Baru, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sekelompok orang merusak sebuah rumah singgah umat Kristen yang kerap digunakan untuk beribadah.

Polres Sukabumi bergerak cepat: tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat pun mengapresiasi langkah tegas ini sebagai sinyal bahwa negara tak lagi membiarkan intoleransi berlangsung tanpa konsekuensi.

Namun, harapan itu seketika runtuh ketika muncul kabar bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) turun tangan memberikan jaminan agar para tersangka tidak ditahan.

Yang menyampaikan jaminan ini adalah Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM Natalius Pigai.

Alasannya? Karena menurut Kemenham, tidak ada niat jahat dari para pelaku, hanya terjadi "salah persepsi dan miskomunikasi".

---

Salah Persepsi Bukan Alasan untuk Kekerasan

Perlu diluruskan sejak awal: perusakan properti dan intimidasi terhadap kelompok agama adalah pelanggaran hukum, bukan kesalahan komunikasi yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Apa jadinya bila semua bentuk kekerasan dibenarkan hanya karena pelakunya "tidak tahu" atau "salah sangka"? Maka hukum akan menjadi sangat subjektif dan berbahaya---hanya berlaku bagi yang tidak bisa membela diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun