Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Forum Purnawirawan dan Upaya Pemakzulan Gibran: Antara Aspirasi dan Ancaman Demokrasi

2 Juli 2025   23:26 Diperbarui: 2 Juli 2025   23:26 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

> "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Artinya, pemakzulan hanya dapat dilakukan melalui proses hukum dan politik yang panjang, terstruktur, dan berbasis bukti kuat---bukan opini dan spekulasi. Tidak bisa berdasarkan asumsi pribadi bahwa seseorang tidak layak menjabat, atau karena ketidaksukaan terhadap proses pencalonannya.

Jika kita membiarkan preseden bahwa sekelompok orang bisa memaksakan kehendak untuk menyingkirkan pejabat publik yang sah, maka kita membuka pintu pada kekacauan konstitusional.

---

Siapa yang Berhak Memakzulkan?

Dalam sistem presidensial Indonesia, hanya DPR dan MPR yang berwenang memproses usulan pemakzulan setelah melalui pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Proses ini memiliki batasan hukum yang sangat ketat, karena melibatkan stabilitas negara.

Purnawirawan, sebagaimana warga negara lainnya, berhak menyampaikan aspirasi. Namun posisi mereka sebagai mantan pejabat militer dengan jaringan kekuasaan masa lalu, menjadikan setiap pernyataan mereka memiliki beban politik dan simbolik yang besar.

Ketika mereka membahas "pemaksaan", yang muncul adalah kekhawatiran: apakah ada bayang-bayang otoritarianisme yang belum tuntas dihapus? Apakah aroma kekuatan lama yang tidak puas karena tak lagi memegang kendali mencoba kembali membuka jalur kekuasaan lewat tekanan?

---

Antara Aspirasi dan Makar

Pertanyaannya kemudian: apakah ini sudah masuk kategori makar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun