Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ratusan Meninggal, Apakah Inisiator Pemilu Serentak Bisa Dituntut?

12 Mei 2019   12:49 Diperbarui: 12 Mei 2019   13:09 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: merdeka.com

Namun walaupun mereka semua tidak bisa disalahkan dan dituntut secara hukum, pastilah kejadian ini harus manjadi pembelajaran berharga dan harus dievaluasi secara komprehensif.

Harus ada perubahan mendasar agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. 

Dalam hal ini, selain pertimbangan efektif, efisien dan biaya, maka faktor manusianya juga harus masuk dalam indikator keputusan. 

Untuk ini ada banyak variasi yang bisa dilakukan.

Mungkin solusi tergampang adalah memisahkan kembali Pileg dan Pilpres seperti sebelumnya. 

Namun  penulis melihat  peluang untuk mempertahankan Pemilu serentak masih ada, tentu dengan beberapa perubahan mendasar.

Jika tetap diadakan  pemilu serentak, pemilihan petugas KPPS harus diperketat. Jika selama ini hanya "siapa yang mau", maka untuk Pemilu serentak berikut, petugas harus punya surat kesehatan agar bisa ikut terlibat. Juga faktor usia harus masuk pertimbangan.

Waktu kerja juga hendaknya dibatasi dengan fasilitas kesehatan yang harus disiapkan sebelumnya. Ada baiknya setiap petugas dilindungi dengan asuransi kesehatan. 

Kemungkinan lain adalah pemakaian teknologi sudah harus diterapkan. Memilih secara digital dan online nampaknya sudah harus masuk dalam pertimbangan serius.

Pasti ada yang mengatakan, bahwa dengan tambahan hal di atas maka biaya Pemilu akan bertambah. Ya, pastilah biaya akan bertambah, namun jelas tidak semahal jika Pemilu dipisah antara pileg dan pilpres.

Hal yang lebih penting, pastilah cara ini akan mengurangi korban jiwa. Dalam hal ini satu nyawa pun sudah terlalu mahal untuk harga yang harus dibayar.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun